JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana mengaku tidak pernah memerintahkan pembuatan soal yang mencatut nama Anies dan Mega.
Menurut dia, soal ujian dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Isi. Nahdiana menyebut soal ujian dibuat oleh masing-masing sekolah.
"Jadi kami tidak ada perintah untuk membuat soal dengan kondisi itu," ucap Nahdiana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Polemik soal ujian yang mencatut nama Anies dan Mega berbuntut panjang. Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berencana untuk melaporkan guru pembuat soal ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Soal Ujian Anies Diejek Mega Berbuntut Ancaman Laporan Polisi
Dia berniat melaporkan guru bernama Sukirno itu atas nama Kader PDI-P, karena merasa keberatan nama ketua umum partainya disebut dengan citra yang buruk.
Dalam soal, nama Mega dianggap publik sebagai Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-5 RI dan juga Ketua Umum PDI Perjuangan.
Namun, langkah ini urung ia lakukan. Sebab Sukirno telah meminta maaf secara terbuka dan menyesali perbuatannya.
Sementara menurut Plt Kepala Sekolah SMPN 250 Setiabudi, munculnya soal ujian sekolah yang memuat nama Anies dan Mega karena dibuat secara terburu-buru.
Setiabudi menjelaskan, sebenarnya tim telaah sudah dibentuk dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di sekolah tersebut.
Dia mengakui, tim telaah tidak melakukan editing secara sempurna sehingga muncul soal-soal yang tidak diinginkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.