Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Mutilasi Korban, Remaja Ini Buang Potongan Tubuh ke 4 Wilayah

Kompas.com - 16/12/2020, 17:48 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - A (17) yang dikenal sebagai manusia silver sekaligus tersangka mutilasi di Kota Bekasi memotong jasad DS (24) menjadi lima bagian.

Pemotongan itu dilakukan di rumah A, yang berlokasi di Kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Setelah dipotong menjadi lima bagian, potongan badan DS dibuang A ke empat wilayah.

Berdasarkan reka adegan yang dipimpin Kanit I Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon terungkap bahwa bagian badan DS dibuang ke Kali Mati yang berada di sekitar Kalimalang.

Baca juga: Rekonstruksi di 7 Lokasi, Remaja Pelaku Mutilasi Peragakan Pembantaiannya pada Korban

"Pukul 04.00 pelaku badan korban menuju Kali Mati pakai sepeda motor korban," kata Herman Edco di lokasi kali, Rabu (16/12/2020).

Selanjutnya, A kembali melaju ke tempat pembuangan sampah yang berada di Jalan Tangkuban Perahu 5, Kayuringin Jaya. Di tempat itu, A membuang tangan kiri DS.

Lalu, potongan kepala DS dibuang di tempat pembuangan sampah dekat SMPN 4. Terakhir, A membuang dua kaki DS di kawasan Jalan A. Yani, Kayuringin Jaya, tepatnya di dekat Stadion Patriot Chandrabhaga.

Baca juga: Ada Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Bekasi, Warga Kerumuni Rumah Pelaku

Sebelumnya, DS dimutilasi A di rumahnya, di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Tindakan bengis itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS . Awalnya A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu berahinya.

"Awalnya, yang bersangkutan diiimingi dan dibayar sekali itu (dicabuli) Rp 100.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Namun, kata Yusri, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.

Baca juga: Sebelum Dimutilasi, Korban Paksa Tersangka untuk Berhubungan Sesama Jenis

"Alasan juga (korban) kasar dan pembayaran itu berkurang dan tidak dibayar hingga timbullah kebencian saat itu, timbul niat (membunuh) itu," kata Yusri.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 tentang pembunuhan yang diawali dengan perencanaan dengan ancaman paling berat hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com