JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membatasi jumlah karyawan yang bekerja dari kantor (work from office) di Jakarta maksimal 50 persen dari total karyawan.
Selain itu, aktivitas perkantoran dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dengan demikian, jumlah karyawan yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) juga sebanyak 50 persen.
Aturan ini berbeda dari permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Panjaitan.
Baca juga: Seruan Gubernur Anies: WFO 50 Persen, Perkantoran Buka hingga Pukul 19.00 WIB
Luhut sebelumnya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat kebijakan WFH hingga 75 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, pada awalnya Luhut memang meminta Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan WFH hingga 75 persen.
Namun, Pemprov DKI akhirnya hanya memberlakukan WFH 50 persen, sementara 50 persen karyawan lainnya diperbolehkan bekerja di kantor.
Ariza beralasan, keputusan ini dibuat karena saat ini sudah menjelang akhir tahun dan kegiatan di perusahaan juga tidak banyak.
Sehingga, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menyelesaikan tugas-tugasnya pada akhir tahun.
"Ini sebetulnya kan sudah memasuki akhir tahun, sesungguhnya di akhir ini kegiatan juga sebetulnya kecil. Tapi, kami memberi kesempatan pada perkantoran yang memang harus menyelesaikan tugas-tugas di akhir tahun," ucap Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Luhut Minta Anies Perketat WFH hingga 75 Persen
Saat menyampaikan permintaannya, Luhut mengatakan kebijakan WFH hingga 75 persen diperlukan setelah DKI Jakarta terus mencatat kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.
Selain itu, Luhut meminta Anies meneruskan kebijakan pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat makan.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," kata Luhut, Selasa (15/12/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.