Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabar dalam Beraksi, Komplotan Penipu Ini Bisa Habiskan Waktu Tiga Bulan untuk Dekati Korbannya

Kompas.com - 17/12/2020, 19:04 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Butuh waktu cukup lama bagi tiga Warga Negara (WN) Nigeria dan dua Warga Negara Indonesia (WNI) hingga korban penipuannya jatuh ke dalam perangkap mereka.

Sebelumnya, Polresta Soekarno-Hatta berhasil menangkap lima tersangka tindak pidana penipuan.

Kelima tersangka tersebut adalah IAI, CJU dan ACN. Ketiganya merupakan WN Nigeria. Dua tersangka lainnya yang merupakan WNI adalah LRD dan EP.

Sementara ini, masih terdapat satu tersangka lagi, yaitu I sekaligus dalang aksi ini yang menjadi DPO.

Baca juga: 3 Warga Nigeria dan 2 WNI Jadi Tersangka Penipuan Melalui Medsos

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yunus Yusri mengaku, kelima tersangka butuh waktu dua minggu hingga salah satu korbannya tertipu. Sementara itu pada saat yang bersamaan, mereka juga menghabiskan waktu hingga tiga bulan untuk berhasil menipu salah satu korban lainnya.

"Pelaku cukup sabar. Kapan dia (tersangka) harus menanti dan kapan dia harus melakukan penipuan di dunia maya," ujarnya sembari didampingi oleh Kapolresta Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian di Taman Integritas Polresta Soekarno-Hatta, Kamis (17/12/2020) .

Ia menambahkan, salah satu tersangka yang bertugas untuk menipu korban perempuan menggunakan foto diri yang cukup menarik di sosial media untuk ditampilkan untuk melancarkan aksinya.

Usai menggunakan foto diri yang menarik, untuk melancarkan rayuannya terhadap korban wanita, tersangka tersebut juga menggunakan bahasa Inggris.

"Modus (tersangka) dipacarin (korban perempuan). DP (display picture sosial media) dikasi foto yang agak ganteng," terangnya.

Baca juga: 3 Fakta Wacana Aksi 1812 dari Simpatisan Rizieq, Mencari Keadilan Tanpa Izin Kepolisian

Dengan penuh kesabaran, tersangka terus membujuk rayu korban perempuan mereka. Sementara itu untuk korban pria, tersangka menggunakan modus ajakan berbisnis.

"Kalau (korban) perempuan dirayu, kalau (korban) laki-laki diajak berbisnis," paparnya.

Hingga saat ini, Polresta Soekarno-Hatta masih mendapatkan tujuh data korban penipuan lima tersangka tersebut. Tujuh korbannya, yakni RF, Y, AR, UJ, AT, AA, dan YS.

Yusri juga mengaku, pihak kepolisian hendak melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari korban penipuan lainnya.

Terkait penangkapan kelima tersangka, Polresta Soekarno-Hatta berhasil meringkus usai mereka menipu salah satu korbannya, yaitu RF.

Setelah RF melaporkan kejadian yang ia alami ke Polresta Soekarno-Hatta, Polresta Soekarno-Hatta langsung meringkus satu per satu tersangka di tempat dan tanggal yang berbeda.

Yusri menegaskan, kelima tersangka dikenai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45A ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2009 Tentang ITE.

"Dengan hukuman tindak pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com