TANGERANG, KOMPAS.COM - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, meringkus tiga warga negara Nigeria dan dua waga negara Indonesia (WNI) yang diduga telah melakukan penipuan melalui sosial media (medsos). Satu warga Nigeria masih diburu polisi.
Kasus itu dibeberkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam jumpa pers yang dilakukan di Taman Integritas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (17/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers itu mengatakan tersangka warga Nigeria berinisial IAI, ACN, dan CJU. Sementara dua tersangka WNI, yaitu LRD dan EP. Satu warga Nigeria yang masih buron yaitu I.
Baca juga: Warga Nigeria Habiskan Rp 40 Juta untuk Buat Visa Palsu
Mereka terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan dan/atau informasi dan transaksi elektronik yang merugikan pihak lain.
"Kejahatan mereka lakukan melalui dunia maya," ujar Yusri yang didampingi Kapolresta Bandara Soerkano-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian.
Kelima tersangka ditangkap di tempat dan pada tanggal yang berbeda. Mereka juga memiliki perann masing-masing.
Tersangka yang masih dikejar polisi merupakan otak dari kasus itu. Ia bertugas mencari korban melalui Facebook. Setelah mendapatkan target, ia berikan nama target kepada ACN.
Dari tangan ACN, data calon korban diberi ke CJU. CJU yang bertugas membujuk targetnya.
CJU punya dua modus. Korban pria akan diajak CJU untuk berbisnis, korban perempuan akan dirayu CJU.
Dua tersangka WNI, yaitu LRD bertugas untuk meminjam KTP WNI lain yang digunakan guna membuka rekening baru. Rekening tersebut digunakan sebagai rekening penerima uang hasil penipuan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan