JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara menangkap 2 orang tersangka penipuan online dengan mencatut nama artis Baim Wong dalam program Indonesia Giveaway.
Pelaku yang berinisial MZ (21) diketahui berpofesi sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), sedangkan dan LH (23) merupakan pengangguran.
Hal itu dikatakan Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Febby Pahlevi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/12/2020).
"Iya betul, MZ petugas PPSU. (Sebelum diamankan) dia masih aktif bertugas sebagai petugas PPSU Koja," kata Febby.
Baca juga: 10 Korban Laporkan Penipuan Program Giveaway oleh Pencatut Nama Baim Wong
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menuturkan, penangkapan ini bermula ketika Tim Tiger menemukan dua orang pemuda yang mencurigakan saat melakukan patroli di sekitar Terminal Tanjung Priok pada Jumat (11/12/2020).
Saat hendak diperiksa, MZ dan LH kemudian berusaha menutupi sesuatu di ponselnya.
"Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan akan diperiksa handphonenya dia mencoba untuk menghapus sesuatu di handphone, lalu terjadilah perebutan antara tim dengan tersangka," tutur Sudjarwoko.
Setelah itu Tim Tiger menemukan adanya penipuan yang dilakukan kedua tersangka di chat WhatsApp dengan mengaku sebagai Baim Wong.
Pelaku awalnya membuat akun Facebook atas nama Baim Wong dan masuk ke grup Indonesia Giveaway.
Baca juga: Baim Wong Laporkan 2 Penipu yang Catut Namanya atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Kemudian pelaku menipu korban dengan berjanji akan memberikan hadiah giveaway senilai Rp 30 juta dengan syarat korban harus mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu.
"Para korban ini diminta untuk mentransfer uang Rp100.000 ke rekening atas nama LH rekening dan rekening atas nama MZ," ujarnya.
Sudjarwoko menyebut dari penipuan itu pelaku berhasil mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Baim Wong pun telah melaporkan kedua tersangka atas kasus mencemaran nama baik.
Oleh karena itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.