BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak menerapkan kewajiban tes swab atau rapid bagi warga yang mau keluar masuk wilayahnya.
Menurut pria yang akrab disapa Pepen ini, sejauh ini warga bebas keluar masuk Kota Bekasi.
"Kita pengendaliannya itu saja di wilayah kita. Kalau ada yang merasa kurang fit ya periksa ke faskes kita saja," kata dia saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Selasa (22/12/2020).
Cara itu, lanjut Pepen, sudah dilakukan Kota Bekasi selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Baca juga: Pemkot Bekasi Bakal Tambah Tempat Tidur Isolasi di Stadion Patriot
Pepen memastikan ketersediaan PCR kit untuk swab tes masih cukup untuk warga dalam atau luar Bekasi yang mau melakukan tes Covid-19.
"Kita sudah terapkan regulasi itu di mana-mana. Tinggal datang saja ke faskes terdekat," tutup Pepen.
Sebelumnya, perjalanan orang di sekitar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukan surat hasil rapid test antigen atau tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 Halaman 3 Poin 3 huruf e.
Baca juga: Alarm untuk Kota Bekasi, Faskes Pasien Covid-19 Semakin Menipis
Dalam poin tersebut juga dijelaskan syarat rapid test antigen tidak berlaku untuk pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar wilayah aglomerasi.
"Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran tersebut.
Meski demikian, Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo Sabtu (19/12/2020) kemarin, memungkinkan Satgas Covid-19 tingkat daerah untuk melakukan tes acak pelaku perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.