JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memecat 45 anggotanya sepanjang Januari sampai dengan 23 Desember 2020 karena melakukan berbagai pelanggaran hukum. Sebanyak 45 orang itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ada 45 personel diberikan punishment berupa PTDH sepanjang tahun 2020," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam siaran pers akhir tahun di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).
Ia memastikan bahwa pemberian saksi itu dilakukan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
Fadil mengatakan, jumlah polisi yang dipecat di Polda Metro Jaya itu meningkat 13 persen dari tahun lalu. Tahun lalu polisi yang pecat hanya 40 orang.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buru Penyerang Polisi dengan Senjata Tajam Saat Aksi 1812
"Pada tahun 2019, ada 40 orang (anggota), (tahun ini) naik sebanyak lima orang atau sebesar 13 persen," kata Fadil.
Selain menindak yang melakukan pelanggaran, Fadil mengatakan, polisi yang berprestasi dalam mengemban tugas diberikan penghargaan dan tanda jasa. Tercatat, jumlah polisi yang menerima penghargaan sebanyak 416 orang selama 2020.
Angka itu turun 33 persen dari tahun sebelumnya.
"Pada tahun 2020 sebanyak 416 personel, dibanding tahun 2019 sebanyak 619 persen. Maka terjadi penurunan sebanyak 203 personel atau 33 persen," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.