Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pengajar Agama Cabuli 3 Murid PAUD, Mengaku Bergairah Lihat Anak-anak

Kompas.com - 25/12/2020, 12:36 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan guru pengajar agama berinsial S usai ditangap karena mencabuli tiga anak perempuan, NJ (10), SA (5) dan SP (5).

Hasil pemeriksaan polisi, S melakukan pencabulan terhadap anak PAUD murid istrinya itu karena bergairah.

"Setelah diinterogasi, memang pelaku ini (mengaku) bergairan kalau melihat anak-anak. Pelaku bahaya dan predator," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Berdampak Psikologis, Video TikTok Siswa Injak Rapor Diminta Tak Disebar

Arsya menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan S terungkap setelah orangtua para korban mengetahui aksi itu.

S melajukan pencabulan dengan cara yang berbeda terhadap setiap para korban mulai dari meraba hingga menindihkan tubuhnya.

"Ada yang diraba, hingga ada yang ditindih. Dalam penanganan terhadap korban yang masih anak kami kerjasama dengan KPAI untuk memeriksa psikis para korbannya," katanya Arsya.

Sebelumnya, Polisi menangkap mantan guru pengajar agama berinisial S karena melakukan dugaan pencabulan kepada sejumlah anak perempuan.

Baca juga: Pengakuan Sekuriti yang Pukul dan Nyaris Perkosa Dokter di Hotel Kawasan Palmerah, Awalnya Ingin Memeras Korban

Korban dipangku saat nonton YouTube

Pencabulan terhadap para korban saat sedang bermain di rumah S. Diketahui para korban merupakan murid PAUD istri dari S.

Modus S dalam melakukan pencabulan saat para korban sedang menonton YouTube.

Saat itu, S berpura-pura memangku korban yang kemudian melancarkan aksi kejinya.

Adapun S melakukan pencabulan terhadap ketiga korban di waktu yang berbeda .

Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan S berupa sejumlah pakaian ketiga korban yang digunakan saat terjadinya pencabulan.

Sementara S disangkakan Pasal 76 D Jo 81 dan atau Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com