JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru saja memutuskan untuk melarang setiap aktivitas yang akan dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) karena organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut tidak lagi memiliki landasan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (30/12/2020).
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," kata Mahfud.
Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Baca juga: FPI Resmi Dibubarkan, Penggunaan Simbol hingga Atribut Dilarang
Penghentian kegiatan FPI diatur secara lebih detail dalam naskah keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Naskah tersebut antara lain menyatakan bahwa FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Desember 2020".
Baca juga: 6 Alasan Pemerintah Bubarkan dan Larang Kegiatan FPI...
Menurut Kementerian Dalam Negeri, FPI saat ini tidak lagi terdaftar sebagai ormas pasca berakhirnya masa izin organisasi tersebut pada Juni 2019.
Kemendagri pun diketahui enggan untuk menerbitkan surat ketarangan terdaftar (SKT) baru untuk FPI karena organisasi ini dinilai memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan Pancasila.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan bahwa, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.