Menurut Usman, produk hukum yang mendasari pembubaran tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, bermasalah dan harus diubah.
Padahal, UU tersebut pernah dikritik lantaran memangkas mekanisme peradilan untuk membubarkan sebuah ormas.
"(UU) ini sebelumnya sudah disesalkan karena secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas, dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan peradilan," ujar Usman.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan, menurut hukum internasional, sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari peradilan yang independen dan netral.
Baca juga: Sebut Rekening FPI Diblokir, Pengacara: Puluhan Juta Digarong
Sementara itu, pembubaran FPI hanya didasari penolakan masyarakat terhadap sikap intoleran berbasis kebencian agama, ras, atau asal-usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan pengurus dan anggota FPI.
"Namun, kita harus menyadari bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara merupakan hukum yang sama yang melindungi hak asasi manusia," kata Usman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.