Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/01/2021, 13:57 WIB

Menurut Usman, produk hukum yang mendasari pembubaran tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, bermasalah dan harus diubah.

Padahal, UU tersebut pernah dikritik lantaran memangkas mekanisme peradilan untuk membubarkan sebuah ormas.

"(UU) ini sebelumnya sudah disesalkan karena secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas, dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan peradilan," ujar Usman.

Lebih lanjut, Usman menjelaskan, menurut hukum internasional, sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari peradilan yang independen dan netral.

Baca juga: Sebut Rekening FPI Diblokir, Pengacara: Puluhan Juta Digarong

Sementara itu, pembubaran FPI hanya didasari penolakan masyarakat terhadap sikap intoleran berbasis kebencian agama, ras, atau asal-usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan pengurus dan anggota FPI.

"Namun, kita harus menyadari bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara merupakan hukum yang sama yang melindungi hak asasi manusia," kata Usman.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Motif Pelajar Dibacok di Taman Sari, Pelaku Kesal dengan Siswa Sekolah Korban

Motif Pelajar Dibacok di Taman Sari, Pelaku Kesal dengan Siswa Sekolah Korban

Megapolitan
Honda Brio Berisi 4 Orang Tercebur ke Kali, Satu Orang Meninggal Dunia

Honda Brio Berisi 4 Orang Tercebur ke Kali, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Saat PSK Gang Royal Tinggal di Bekas WC Umum yang Sempit…

Saat PSK Gang Royal Tinggal di Bekas WC Umum yang Sempit…

Megapolitan
Operasional Tempat Makan Dibatasi Selama Ramadhan, Warga Tangsel: Enggak Apa-apa Buka Seperti Biasa, Asal Ada Penghalang

Operasional Tempat Makan Dibatasi Selama Ramadhan, Warga Tangsel: Enggak Apa-apa Buka Seperti Biasa, Asal Ada Penghalang

Megapolitan
Kisah Porter Tanah Abang, Seharian Nongkrong di Pasar Hanya Dapat 1 Pelanggan

Kisah Porter Tanah Abang, Seharian Nongkrong di Pasar Hanya Dapat 1 Pelanggan

Megapolitan
Pelajar Bacok Pelajar di Taman Sari, Polisi: Sasaran Pelaku 'Random'

Pelajar Bacok Pelajar di Taman Sari, Polisi: Sasaran Pelaku "Random"

Megapolitan
10 Rumah di Penggilingan Terbakar Selepas Sahur akibat Korsleting

10 Rumah di Penggilingan Terbakar Selepas Sahur akibat Korsleting

Megapolitan
Restoran di Jakarta Barat Harus Pakai Tirai Selama Ramadhan

Restoran di Jakarta Barat Harus Pakai Tirai Selama Ramadhan

Megapolitan
Kompor Gas Meletup di Rumah Kosong, 7 Warga Sawah Besar Alami Luka Bakar

Kompor Gas Meletup di Rumah Kosong, 7 Warga Sawah Besar Alami Luka Bakar

Megapolitan
Mengaku Salah, Linda Pujiastuti Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Mengaku Salah, Linda Pujiastuti Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Megapolitan
Sempat Cekcok dalam Kondisi Mabuk, Pria Ini Ditusuk Teman hingga Tewas di Tanah Abang

Sempat Cekcok dalam Kondisi Mabuk, Pria Ini Ditusuk Teman hingga Tewas di Tanah Abang

Megapolitan
Kembalikan Dompet Hotman Paris, 'Cleaning Service' Ini Menolak Diberi Imbalan

Kembalikan Dompet Hotman Paris, "Cleaning Service" Ini Menolak Diberi Imbalan

Megapolitan
Seorang Pria Ditusuk Temannya hingga Tewas di Tanah Abang, Pelaku dan Korban Sama-sama Mabuk

Seorang Pria Ditusuk Temannya hingga Tewas di Tanah Abang, Pelaku dan Korban Sama-sama Mabuk

Megapolitan
Hari Pertama Puasa Ramadhan 2023, Warung Makan di Tangsel Tutup di Pagi Hari

Hari Pertama Puasa Ramadhan 2023, Warung Makan di Tangsel Tutup di Pagi Hari

Megapolitan
Pemprov DKI Sediakan 482 Bus dan 23 Truk untuk Mudik Gratis 2023, Simak Cara Daftarnya

Pemprov DKI Sediakan 482 Bus dan 23 Truk untuk Mudik Gratis 2023, Simak Cara Daftarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke