Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta soal Vaksinasi Covid-19, dari Sasarannya hingga Ancaman Denda Rp 5 Juta

Kompas.com - 05/01/2021, 16:44 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan penerapan vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baru-baru ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memaparkan sejumlah persiapan menjelang diberlakukannya vaksinasi Covid-19. Berikut rangkumannya.

Baca juga: BPOM Kawal Keamanan dan Mutu Vaksin Covid-19 Sebelum dan Selama Peredaran

Waktu pelaksanaan dan faskes

Ariza mengungkapkan, vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta direncanakan mulai berlangsung pada pekan kedua dan ketiga Januari 2021.

"Insya Allah kita bisa mulai di pertengahan Januari ini, minggu kedua dan minggu ketiga kita bisa siapkan," ujar Ariza saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Pemprov DKI Jakarta pun telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19.

Selain itu, Pemprov DKI juga telah menyiapkan petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.

Kendati telah menyusun rancangan vaksinasi, Ariza mengaku saat ini Pemprov DKI Jakarta belum mendapat konfirmasi kapan vaksin Covid-19 untuk daerah Jakarta diberikan.

"Kami menunggu datangnya vaksin untuk Jakarta," ucap dia.

Meskipun daerah lain sudah mendapat lebih dulu, Ariza menekankan dirinya menghormati keputusan pemerintah pusat karena memang kemungkinan daerah lain tidak semudah Jakarta dalam mendapatkan akses vaksinasi.

"Saya kira pemerintah pusat sudah punya program dan prioritas, saya kira yang bijak mendahulukan daerah mungkin yang lebih jauh, Jakarta kan lebih mudah untuk koordinasinya untuk pengantaran delivery dan sebagainya," kata Ariza.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Mulai Pertengahan Januari

Sasaran pertama

Pada tahap pertama vaksinasi Covid-19 nanti, Pemprov DKI memprioritaskan tenaga kesehatan.

Ariza menjelaskan, tenaga kesehatan yang masuk sasaran vaksinasi tahap pertama meliputi asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Wagub Riza Patria Sebut Tingkat Keterisian RS untuk Pasien Covid-19 Meningkat

Menurut data, jumlah tenaga kesehatan yang akan menerima vaksin diproyeksikan mencapai 119.145 orang.

"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145 (orang)," kata Ariza, Senin (4/1/2021).

Setelah itu, menurut Ariza, nantinya kapasitas vaksinasi di DKI Jakarta diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.

"Siapa saja yang akan divaksin lebih dulu sudah ada jumlahnya, daftarnya," jelas Ariza.

"Sasaran bersifat top down dari pemerintah pusat, dengan memakai berbagai sumber data dari Sistem Informasi SDM Kesehatan Kemenkes, Disdukcapil, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ariza.

Ancaman denda

Selain persiapan, Ariza menegaskan adanya sanksi bagi masyarakan yang menolak mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Ariza menjelaskan bahwa sanksi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Gambarannya, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.

Bila ada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi tetapi menolak disuntik vaksin, maka sanksi akan diberlakukan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksin

Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan dikenakan denda Rp 5 juta.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com