Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Narkoba Tio Pakusadewo hingga Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/01/2021, 14:30 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis senior Tio Pakusadewo dituntut pidana penjara selama dua tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Tio dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sehingga dia dituntut pidana penjara, bukan rehabilitasi.

"Hari ini JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setyonoharjo dengan pidana selama dua tahun penjara berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Aktor Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara

Bagaimana perjalanan kasus narkoba Tio Pakusadewo hingga dituntut pidana penjara?

Pria yang memiliki nama asli Irwan Susetio itu ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 14 April 2020. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel, satu bungkus ganja seberat 18 gram, dan alat isap sabu atau bong.

Penangkapan Tio tersebut bukan yang pertama kali. Tio pernah tertangkap atas kasus serupa pada Desember 2017. Dalam penangkapan saat itu, polisi menyita barang bukti di antaranya 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip dan bong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi terhadap aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.

Baca juga: Keluarga Ajukan Asesmen untuk Rehabilitasi Tio Pakusadewo

Positif Sabu dan Ekstasi

Serupa dengan kasus tahun 2017, hasil tes urine Tio menunjukkan positif penggunaan methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin atau kandungan narkoba jenis ekstasi.

Tio mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu sekali dalam seminggu. Dia memperoleh barang haram tersebut dari tersangka berinisial R.

Artis senior itu bahkan membeli sabu dari tersangka R sebanyak dua kali dalam sebulan. Setiap kali transaksi, Tio biasa membeli sabu seberat 0,5 gram.

"Pengakuan awal, dia bisa pakai sabu seminggu sekali. Dia bisa membeli barang haram ini dalam satu bulan bisa sebanyak dua kali, setiap pembelian itu 0,5 gram," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, 14 April 2020.

Kecanduan Narkoba

Tio juga mengaku mengonsumsi ganja, sabu, dan ekstasi. Oleh karena itu, polisi menemukan barang bukti berupa 18 gram ganja yang diperoleh dari tersangka IG.

Polisi menilai Tio telah kecanduan narkoba karena kembali tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba setelah menjalani masa rehabilitasi.

Baca juga: Ketika Artis Senior Tio Pakusadewo Kembali Tersandung Kasus Narkoba...

"Sepertinya yang bersangkutan ini sudah ketergantungan arena sudah pakai sejak lama," ujar Yusri.

Adapun, sidang Tio Pakusadewo akan kembali digelar pada 12 Januari dengan agenda pembacaan pledoi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com