JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mencatat sejumlah pelanggaran dan denda terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 5 Juni 2020 hingga 5 Januari 2021.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menjelaskan, selama delapan bulan itu telah terkumpul denda sebanyak Rp 870 juta. Denda tersebut berasal dari 3.339 pelanggar.
“Denda dikumpulkan dari pelanggar yang ditindak, baik dari giat yang dilakukan di tingkat kota, kKecamatan, dan kelurahan pada tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan,” ujar Ujang, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Pemkot Tangerang Kumpulkan Rp 8,8 Juta dari Denda PSBB sejak 1 Oktober
Satpol PP Jaksel juga menindak tempat usaha dengan teguran tertulis. Ujang mengatakan, sebanyak 55 pelanggar yang diberikan teguran tertulis. Sebanyak 153 tempat usaha ditutup 1x 24 jam dan sebanyak 5 tempat usaha di tutup selama 3x24jam.
“Kami juga meminta para pelaku usaha agar lebih tertib untuk menerapkan protokol kesehatan. Tidak hanya itu masyarakat juga diharapkan untuk senantiasa sadar mengenakan masker dalam setiap kegiatan baik di dalam dan di luar rumah,” ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.