JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mencatat sejumlah pelanggaran dan denda terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 5 Juni 2020 hingga 5 Januari 2021.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menjelaskan, selama delapan bulan itu telah terkumpul denda sebanyak Rp 870 juta. Denda tersebut berasal dari 3.339 pelanggar.
“Denda dikumpulkan dari pelanggar yang ditindak, baik dari giat yang dilakukan di tingkat kota, kKecamatan, dan kelurahan pada tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan,” ujar Ujang, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Pemkot Tangerang Kumpulkan Rp 8,8 Juta dari Denda PSBB sejak 1 Oktober
Satpol PP Jaksel juga menindak tempat usaha dengan teguran tertulis. Ujang mengatakan, sebanyak 55 pelanggar yang diberikan teguran tertulis. Sebanyak 153 tempat usaha ditutup 1x 24 jam dan sebanyak 5 tempat usaha di tutup selama 3x24jam.
“Kami juga meminta para pelaku usaha agar lebih tertib untuk menerapkan protokol kesehatan. Tidak hanya itu masyarakat juga diharapkan untuk senantiasa sadar mengenakan masker dalam setiap kegiatan baik di dalam dan di luar rumah,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.