Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istilah Baru Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Dinilai Bikin Bingung

Kompas.com - 08/01/2021, 09:45 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, istilah baru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berbeda dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 hanya akan membuat bingung masyakat.

Agus merasa bingung karena istilah-istilah pembatasan kegiatan masyarakat terus mengalami pembaruan, tetapi tidak ada perubahan dalam penerapannya.

Baca juga: Kota Tangerang Berlakukan PPKM Mulai Hari Ini, Toko hingga Restoran Hanya Boleh Buka sampai Pukul 19.00 WIB

"Posisinya sekarang ini tidak ada kemajuan sama sekali, terutama saya juga belum paham bedanya PSBB dengan PPKM. Ini kan malah membuat bingung karena ada istilah baru pada publik," ujar Agus dalam talkshow di Kompas TV, Jumat (8/1/2021).

Agus mengatakan, istilah baru tersebut berpotensi memicu karut-marut di lapangan pada saat penerapannya tanggal 11-25 Januari ini.

Begitu juga dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri yang dinilai masih berat pada kebijakan ekonomi dan bukan pada kebijakan penekanan kasus Covid-19.

"Industri boleh 100 persen (beroperasi), ini kebijakan pemerintah lebih berat ke ekonomi, bukan ke kesehatan. Ini menjadi persoalan," ucap Agus.

Dia menilai, apa yang dilakukan pemerintah hanya sebatas mengganti istilah.

Padahal, lanjut Agus, PSBB sendiri sudah terlihat kegagalannya dan hanya kembali mengulang kegagalan dengan mengubah istilah PSBB menjadi PPKM.

"Jadi menurut saya PSBB dan PSBM itu sama saja, dan kenapa diulang padahal sudah tahu PSBB tidak efektif, diulang hanya ganti nama," ujar dia.

Baca juga: Satgas: Tujuan PPKM Agar Masyarakat Kembali Produktif dan Aman Covid-19

Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan akan memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan meminimalisasi penularan Covid-19.

Secara garis besar, pembatasan mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, dan peribadatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com