Guna menyesuaikan aturan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar, aturan dan substansi yang sebelumnya diterapkan dalam PSBB transisi disesuaikan dengan ketentuan pembatasan masyarakat dari pemerintah pusat.
Baca juga: Anies Sudah Tanda Tangani Pergub soal PPKM Jakarta
Dia memberikan contoh aturan mengenai pembatasan karyawan yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen dari kapasitas.
Dengan penyesuaian ini, maka karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen dari kapasitas.
"Yang makan di tempat tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Ini kami sesuaikan semua," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.