JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mendorong para pelaku usaha menangkap peluang usaha digital di tengah pandemi Covid-19.
Menurut dia, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terbantu dengan platform digital.
Sebab, Indonesia merupakan pasar yang potensial dalam menyerap arus digitalisasi karena jumlah penduduk yang besar serta generasi milenial yang mendominasi populasi.
"Potensi pasar digital di Indonesia sangat menjanjikan. Terlebih di tengah pandemi, saat lebih banyak orang memanfaatkan platform digital untuk melakukan transaksi," kata Diana kepada Kompas.com, Jumat (7/1/2021).
Diana menambahkan, hal ini penting untuk pemulihan ekonomi.
Sebab, pandemi dan pembatasan kegiatan yang diberlakukan oleh pemerintah dapat meredupkan sektor ekonomi.
Baca juga: Kadin DKI Berkeberatan dengan PPKM 11-25 Januari 2021
Oleh karenanya, Kadin DKI menyarankan pemerintah menyiapkan infrastruktur digital yang memadai dan merata di seluruh kawasan.
Diana berpesan, penyiapan infrastruktur digital bukan hanya dilakukan di perkotaan saja, melainkan juga di pedesaan.
"Penyiapan infrastruktur digital yang memadai dan merata di seluruh kawasan harus menjadi agenda utama pemerintah," kata Diana.
Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas.
Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19.
Baca juga: Kadin DKI Dorong Pemerintah Sediakan Infrastruktur Digital
Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebutkan, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.
Selain itu, kebijakan ini sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Guna menyesuaikan aturan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berujar, aturan dan substansi yang sebelumnya diterapkan dalam PSBB transisi disesuaikan dengan ketentuan pembatasan masyarakat dari pemerintah pusat.
Baca juga: Anies Sudah Tanda Tangani Pergub soal PPKM Jakarta
Dia memberikan contoh aturan mengenai pembatasan karyawan yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen dari kapasitas.
Dengan penyesuaian ini, maka karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen dari kapasitas.
"Yang makan di tempat tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Ini kami sesuaikan semua," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.