Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM, Pendapatan Pengemudi Ojek Online Diprediksi Turun hingga 50 Persen

Kompas.com - 12/01/2021, 06:41 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) Igun Wicaksono memperkirakan, pendapatan pengemudi ojek online selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menurun sebanyak 30-50 persen.

Igun menyebutkan, pada hari pertama penerapan PPKM di Jakarta, penumpang menurun 30-40 persen.

Salah satu penyebabnya karena mayoritas para pekerja di Ibu Kota bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Seperti diketahui, selama PPKM, karyawan yang melaksanakan WFH sebanyak 75 persen dari kapasitas kantor.

"Penurunan kalau kami perkirakan di sekitar 30-50 persen dari pendapatan kami," kata Igun kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Hari Pertama PPKM di Jakarta, Penumpang Ojek Online Berkurang 30-40 Persen

Igun menambahkan, pengemudi ojek online sudah terbiasa dengan adanya perubahan kebijakan mengenai pembatasan selama pandemi Covid-19.

Penurunan selama PPKM ini pun tidak terlalu dirasakan.

Oleh karenanya, para pengemudi ojek online kini lebih mengandalkan layanan pesan-antar makanan dan pengiriman barang.

"Kalau yang (pengantaran) barang ada yang turun, kalau makanan memang masih stabil. Jadi teman-teman pengemudi ojek online saat ini mengandalkan dari pesan-antar makanan," tutur dia.

Pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Baca juga: Aturan Lengkap PSBB Jakarta, Mal Tutup Pukul 19.00 hingga Ojol Boleh Angkut Penumpang

Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.

Berikut aturan yang berlaku:

  1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.
  2. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
  3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
  4. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  5. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.
  6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com