Promo tersebut disebar sejak tanggal 6 Januari hingga tanggal 9 Januari 2021. Tak heran banyak warga yang tergiur dengan tawaran harga tiket itu.
"Pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 berdasarkan tiket yang terjual baik dijual melalui online maupun dijual melalui loket," kata Hendra.
Tindakan itu dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi. Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi kemudian mendatangi lokasi lalu membubarkan pengunjung.
Karena tindakannya, pihak manajamen Waterboom terancam hukuman pidana kurungan satu tahun penjara.
"Kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU no 6 tahu 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, kita tambah lagi KUHP pasal 212, 216, dan 218, ancaman hukumannya kalau UU kesehatan, karantina kesehatan maksimal satu tahun dan denda 100 juta rupiah," tutup Hendra.
Sebagai informasi, sebelumnya viral video rekaman yang menampilkan peristiwa membludaknya pengunjung di Waterboom. Kejadian ini juga menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menyayangkan sikap pengelola tempat wisata tersebut.
Pasalnya, bukannya melakukan pembatasan tapi justru memberikan program diskon kepada pengunjung.
"Waterboom itu tidak menaati protokol, menggunakan logika sendiri, membuka diskon. Akibatnya kapasitas menjadi berjubel," ucap Emil, Senin (11/1/2021).
Pemprov Jabar kemumdian mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan terhadap tempat wisata tersebut.
"Sudah kita hukum dan kita tutup, mudah-mudahan ketegasan dari Forkopimda dan komite penanganan Covid-19 menjadi pelajaran kepada pemilik usaha agar menaati," terangnya.
Dengan adanya sanksi itu, ia berharap semua pengelola wisata di Jawa Barat dapat lebih tertib dan ikut berkomitmen dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita tidak nyaman dengan keputusan membatasi, karena pasti mengurangi rezeki. Tapi dalam situasi darurat kesehatan, ini harus dipermaklumkan, karena semua juga melakukan," kata Emil.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan