DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok membuka kans untuk merumuskan peraturan wali kota terkait sanksi bagi warga penolak vaksinasi Covid-19.
Namun, hal itu akan ditempuh seandainya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan pergub sejenis.
"Sampai saat ini, peraturan wali kota kami belum mengatur terkait denda bagi mereka yang menolak (vaksinasi Covid-19)," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan di RS Universitas Indonesia, Kamis (14/1/2021).
"Kemarin ada informasi dari Provinsi. Kami menunggu peraturan yang akan dikeluarkan oleh Provinsi," lanjutnya.
Baca juga: Depok Belum Punya Sanksi bagi Warga Penolak Vaksinasi Covid-19
Meskipun vaksinasi Covid-19 tahap 1 sudah resmi dimulai kemarin, dengan 10 pejabat lokal jadi penerima pertama vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech, tetapi Depok hingga kini belum punya regulasi jika warganya menolak divaksinasi Covid-19.
Kebijakan serupa sebelumnya sudah diteken oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Di Jakarta, warga penolak vaksinasi Covid-19 terancam denda maksimal Rp 5 juta, bahkan dapat ditingkatkan hingga Rp 7 juta bila disertai kekerasan.
Di Kabupaten Bekasi, ancamannya berupa denda Rp 100.000 per orang.
"Kami menunggu Provinsi, jadi untuk sanksi, dari Pak Gubernur ada informasi akan (menerbitkan regulasi soal) denda itu. Kami menunggu regulasi itu," kata Dadang.
Baca juga: Warga Depok Diminta Tak Khawatir Vaksinasi Covid-19 Gratis, Kadinkes: Rugi kalau Menolak
"Kalau Provinsi sudah mengeluarkan pergub, maka daerah juga harus mengikuti. Tapi sementara ini untuk Kota Depok sendiri kami belum mengeluarkan itu," ungkapnya.
Sebagai informasi, Depok kebagian jatah 11.140 vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech untuk vaksinasi Covid-19 tahap 1 dengan prioritas tenaga kesehatan.
Sepuluh di antaranya sudah dipakai saat launching di RS Universitas Indonesia, Kamis pagi, di mana 10 pejabat lokal menjadi penerima pertama vaksin tersebut.
Sekitar 11.130 sisanya kini sedang dalam proses distribusi ke fasilitas-fasilitas kesehatan (faskes).
Baca juga: 3.977 Pasien Masih Positif Covid-19 di Depok, Terbanyak Selama Pandemi
Total, ada 20 rumah sakit swasta, dua rumah sakit milik negara (RSUD Kota Depok dan RS Bhayangkara/Brimob), serta 38 puskesmas yang akan menerima kiriman vaksin-vaksin CoronaVac tersebut.
Sebanyak 252 vaksinator terlatih dipersiapkan untuk melangsungkan vaksinasi Covid-19 di Depok.
Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.