JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan motor yang beraksi di wilayah Jakarta Selatan.
Dua dari tiga pelaku tersebut merupakan residivis atas kasus yang sama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, mereka ditangkap setelah mencuri motor yang sedang diparkir di pinggir jalan di Kalibata, 5 Januari 2021 pukul 02.00 WIB.
“Dua residivis baru keluar pada Desember 2020. Kemudian melakukan kasus lagi, dan tertangkap lagi,” ujar Jimmy dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021) sore.
Baca juga: Dapat Laporan Penyekapan Bersenjata Dini Hari, Tim Jaguar Dobrak Pintu, Ternyata...
Setelah keluar dari penjara, dua residivis diketahui telah melakukan dua kali pencurian di wilayah Jakarta Selatan dan satu kali di Jakarta Timur.
Para tersangka ditangkap pada tanggal 7 Januari 2021.
“Motor yang satu ini (hasil curian) belum sempat dijual. Baru kejadian beberapa hari langsung kita tangkap. Jadi belum sempat dijual ke penadah,” tambah Jimmy.
Jimmy mengatakan, residivis yang ditangkap berinisial K (31) dan SH (30). Satu tersangka lainnya TM (28).
Baca juga: Sempat Buron, Otak Komplotan Pembobolan ATM di Stasiun Pasar Minggu Ditangkap
Ia mengatakan, K dan SH berperan merusak lubang kunci motor. Sementara itu, TM berperan membawa kabur motor hasil curian.
Para tersangka mengaku kembali melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi.
Ada yang mengaku membutuhkan uang untuk membiayai keluarga, ada juga yang terlilit hutang.
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti berupa motor Honda Beat berwarna hitam, STNK, kunci T, dan handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.