DEPOK, KOMPAS.com - Selebritas Raffi Ahmad memperoleh kesempatan istimewa karena menjadi bagian dari kelompok pertama yang disuntik vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1/2021) lalu di Istana Kepresidenan.
Pemilihan Raffi tak terlepas dari pertimbangan bahwa sosoknya sebagai selebritas kondang yang memiliki banyak penggemar dan pengikut di media sosial.
Namun, pada malam yang sama usai divaksin, ia justru kedapatan menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah pembalap Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Buntut Panjang Raffi Ahmad Langgar Prokes, Digugat ke Pengadilan hingga Rencana Dipanggil Polisi
Insiden ini menuai kontroversi. Seorang advokat publik, David Tobing, bahkan mendaftarkan gugatan resmi terhadap Raffi di Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
Berikut rangkumannya:
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," kata David melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
David menganggap Raffi telah menimbulkan kerugian immateriil atas tindakannya mengabaikan protokol kesehatan pada hari yang sama usai divaksinasi Covid-19.
Baca juga: Advokat David Tobing Gugat Raffi Ahmad, Sidang Perdana 27 Januari di PN Depok
Secara lebih rinci, bukan hanya permintaan maaf, David meminta hakim memerintahkan Raffi agar menyampaikan komitmen untuk terus-menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi pada:
Raffi juga diminta melakukan hal yang sama di akun Facebook dan Instagram pribadinya.
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan