Sanksi lainnya berupa denda administratif dengan besaran maksimal Rp 250.000.
Baca juga: Anies: Meski Sudah Divaksin, Tetap Harus Disiplin Protokol Kesehatan
Pada Pasal 3 ayat 1, tipe masker selain berbahan kain yang diperbolehkan dipakai masyarakat adalah masker bedah.
Tertulis pada Pasal 3 ayat 2, masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yakni:
1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.