Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar PPKM, Kafe dan Tempat Fitness di Cipondoh Ditutup

Kompas.com - 17/01/2021, 13:49 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang menutup satu kafe dan satu tempat fitness selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung sejak Senin (11/1/2021).

"Dua tempat kami tutup segel, yaitu satu kafe dan satu tempat fitness," kata Camat Cipondoh Rizal Ridolloh melalui pesan singkat, Minggu (17/1/2021) siang.

Rizal menjelaskan, pihaknya bersama dengan Polsek Cipondoh awalnya melakukan Operasi Aman Bersama saat menegakkan aturan PPKM pada Jumat (15/1/2021) kemarin.

"Saat patroli, kami menemukan kafe yang masih buka sekitar pukul 20.30 WIB. Itu sudah ketiga kalinya dia (melanggar)," kata Rizal.

Baca juga: Advokat David Tobing Gugat Raffi Ahmad, Sidang Perdana 27 Januari di PN Depok

Petugas langsung melakukan sidak di kafe yang berada di wilayah Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh itu.

Saat itu, petugas menemukan botol minuman keras (miras) yang kosong di lantai dua kafe tersebut.

"Ternyata pas kami geledah, di lantai dua ketemu botol miras yang kosong. Kebanyakan bir," kata dia.

Petugas kemudian melakukan pencarian botol miras di ruangan lain.

"Ada satu ruangan lain. Engga dikunci. Kami buka ruang itu bersama pegawainya. Ternyata ditemukan minuman-minuman yang emang masih utuh," urainya.

Rizal menambahkan, petugas menemukan 304 botol miras berbagai merk.

Baca juga: Tempat Tidur ICU di RS Rujukan Covid-19 Jakarta Tersisa 63

Karena kafe tersebut tak memiliki izin untuk menjual miras, kata Rizal, maka pihak kepolisian langsung menyita seluruh miras tersebut. Kafe kemudian ditutup.

"Sesuai Perda No 7 Tahun 2005, tidak ada yang diizinkan melakukan peredaran atau penjualan miras berapa persen pun di Kota Tangerang bagi yang tidak memiliki surat izin," papar Rizal.

Selain itu, Kecamatan Cipondoh menutup salah satu tempat fitness di Kelurahan Cipondoh pada Selasa (12/1/2021) lalu.

"Tempat fitness kan selama PPKM harus tutup. Pas kami patroli hari kedua PPKM (Selasa), tempat itu masih buka," ungkap dia.

"Ya karena engga boleh buka, jadi kami tutup paksa tempat fitness itu," lanjut Rizal.

Dalam kesempatan ini ia berharap, para pelaku usaha dapat lebih mematuhi peraturan yang tertuang dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri No 1 Tahun 2021.

"Mari kita bersama-sama putus rantai penyebaran virus Covid-19 ini," tutur Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com