TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang menutup satu kafe dan satu tempat fitness selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung sejak Senin (11/1/2021).
"Dua tempat kami tutup segel, yaitu satu kafe dan satu tempat fitness," kata Camat Cipondoh Rizal Ridolloh melalui pesan singkat, Minggu (17/1/2021) siang.
Rizal menjelaskan, pihaknya bersama dengan Polsek Cipondoh awalnya melakukan Operasi Aman Bersama saat menegakkan aturan PPKM pada Jumat (15/1/2021) kemarin.
"Saat patroli, kami menemukan kafe yang masih buka sekitar pukul 20.30 WIB. Itu sudah ketiga kalinya dia (melanggar)," kata Rizal.
Baca juga: Advokat David Tobing Gugat Raffi Ahmad, Sidang Perdana 27 Januari di PN Depok
Petugas langsung melakukan sidak di kafe yang berada di wilayah Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh itu.
Saat itu, petugas menemukan botol minuman keras (miras) yang kosong di lantai dua kafe tersebut.
"Ternyata pas kami geledah, di lantai dua ketemu botol miras yang kosong. Kebanyakan bir," kata dia.
Petugas kemudian melakukan pencarian botol miras di ruangan lain.
"Ada satu ruangan lain. Engga dikunci. Kami buka ruang itu bersama pegawainya. Ternyata ditemukan minuman-minuman yang emang masih utuh," urainya.
Rizal menambahkan, petugas menemukan 304 botol miras berbagai merk.
Baca juga: Tempat Tidur ICU di RS Rujukan Covid-19 Jakarta Tersisa 63
Karena kafe tersebut tak memiliki izin untuk menjual miras, kata Rizal, maka pihak kepolisian langsung menyita seluruh miras tersebut. Kafe kemudian ditutup.
"Sesuai Perda No 7 Tahun 2005, tidak ada yang diizinkan melakukan peredaran atau penjualan miras berapa persen pun di Kota Tangerang bagi yang tidak memiliki surat izin," papar Rizal.
Selain itu, Kecamatan Cipondoh menutup salah satu tempat fitness di Kelurahan Cipondoh pada Selasa (12/1/2021) lalu.
"Tempat fitness kan selama PPKM harus tutup. Pas kami patroli hari kedua PPKM (Selasa), tempat itu masih buka," ungkap dia.
"Ya karena engga boleh buka, jadi kami tutup paksa tempat fitness itu," lanjut Rizal.
Dalam kesempatan ini ia berharap, para pelaku usaha dapat lebih mematuhi peraturan yang tertuang dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri No 1 Tahun 2021.
"Mari kita bersama-sama putus rantai penyebaran virus Covid-19 ini," tutur Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.