Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Hasil Tes Palsu, Mulai Februari Syarat Surat Covid-19 bagi Penumpang Pesawat Diperketat

Kompas.com - 18/01/2021, 21:07 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan sistem baru agar tak ada lagi surat hasil tes Covid-19 palsu.

Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC).

"Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di Electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

"Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC)," lanjut dia.

Baca juga: Komplotan Pembuat Surat Tes Covid-19 Palsu Patok Harga Rp 1 Juta Per Lembar

Usai pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau antigen tersebut, orang yang melakukan tes itu juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing.

Dengan adanya langkah itu, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.

Darmawali mengatakan, langkah baru ini wacananya akan berlaku mulai bulan Februari 2021.

"Jadi ini bertahap dulu. Rencananya, (pada) bulan Februari," ucap dia.

Baca juga: Polisi Akan Panggil Pembeli Surat Hasil Tes Covid-19 Palsu

Adanya sistem baru ini, lanjut Darmawali, guna meminimalisasi beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu di kemudian hari.

"Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload. Kemudian, kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali," urainya.

Alasan lain lahirnya sistem ini lantaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 orang pemalsu surat hasil tes PCR dan antigen beberapa waktu lalu.

Adapun terduga pelaku, yakni MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T, dan U alias U.

Terduga pelaku lain, yaitu YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS, dan PA.

Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com