TANGERANG, KOMPAS.com - Terduga pelaku pemalsu surat hasil tes Covid-19 menjual tiap lembar suratnya dengan rentang harga mulai Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000.
"Bayaran dari surat palsu itu antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian saat melakukan jumpa pers di Taman Integritas Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021) siang.
Harga tiap surat hasil tes palsu itu tergantung dari jenis tes yang diinginkan klien.
Dalang di balik kasus ini, yaitu terduga pelaku DS yang menyediakan jasa pembuatan surat hasil tes PCR atau antigen palsu kepada penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar bulan Oktober 2020.
Baca juga: Ukrida Skors Mahasiswanya yang Jadi Tersangka Pembuat Surat PCR Palsu
Berdasar hasil pemeriksaan, DS mendapat format surat hasil tes palsu dari terduga pelaku lain, yakni U alias B.
Yusri mengungkapkan bahwa DS dan kawan-kawannya telah menjual sekitar 200 surat hasil tes palsu selama ini.
Namun, Yusri juga mengaku bahwa aparat kepolisian hendak melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi terkait jumlah sebenarnya dari pembeli surat itu.
"Pengakuan DS, (dia) mengaku menjual 200-an surat," ujar dia.
Baca juga: Soal Dugaan Surat Tes PCR Palsu, Satgas Singgung Sanksi Pidana 4 Tahun
"Tapi, tiap hari dia buat 20 sampai 30 surat. Makanya ini masih didalami. Kemungkinan bisa lebih," lanjut Yusri.
Seperti yang diketahui, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap sembilan tersangka pemalsu surat hasil tes pada tanggal 7 Januari 2021.
Sedangkan enam terduga pelaku lain ditangkap pada tempat dan tanggal yang berbeda.
Ada pun terduga pelaku, yakni MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T dan U alias U.
Tersangka lain, yaitu YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS dan PA.
Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.