JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kurir narkoba berinsial MA alias N yang ditangkap di Padang, Sumatera Barat, mendapat upah setiap kali pengiriman.
Yusri menyebut, upah yang diterima dari penyuplai sabu sebesar Rp 50 juta per kilogramnya.
"Ya (sekali operasi). Upahnya yaitu sekitar Rp 50 juta per kilogram," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Mengenai sudah berapa lama tersangka menjadi kurir, Yusri menyebut saat ini masih dalam pengembangan oleh penyidik.
Baca juga: Kurir Narkoba Ditangkap, 46 Kilogram Sabu-sabu Disita
"Sudah berapa lama (menjadi kurir) ini masih kita lalukan pengembangan dan pendalaman karena ini belum terlalu lama dilakukan penangkapan," ucap Yusri.
Penangkapan MA alias N merupakan hasil pengembangan lima tersangka yang sebelumnya dibekuk oleh Polres Depok pada November hingga Desember 2020.
Saat itu mengerucut pada satu tersangka lain berinisial DN alias SS yang akan memasukan barang haram tersebut ke Jakarta dan sekitaranya.
"Tetapi terhambat sehingga tim turun ke lapangan langsung sampai ke Sumatera Barat sana. Kemudian melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan melalui tersangka tetapi dikendalikan tim dari narkoba," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Kurir Sabu Berbalut Teh yang Ditangkap di Padang Jaringan Malaysia
Namun saat penggerebekan di lokasi yang menjadi target, tersangka DN alias SS tidak terlihat. Hanya ada satu MA alias N yang saat itu ada di kamar hotel.
MA alias N diketahui merupakan kurir sabu yang rencananya akan diedarkan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan