Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Dihukum Berdoa di Makam Khusus Covid-19, Epidemiolog: Justru Risiko Tertular

Kompas.com - 19/01/2021, 00:01 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemberian sanksi sosial berziarah dan berdoa di makam jenazah Covid-19 bagi pelanggar protokol kesehatan di Tangerang Selatan tak seharusnya dilakukan.

Epidemolog Griffith University Dicky Budiman menjelaskan, sanksi tersebut harus dipertimbangkan kembali lantaran tidak terbukti efektif untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi setiap tindakan, setiap kebijakan itu harus berbasis sains. Jangan berbasis pengalaman, yang juga tidak terbukti efektif," ujar Dicky, Senin (18/1/2021).

Selain tidak terbukti efektivitasnya, kata Dicky, sanksi sosial tersebut justru menambah risiko penularan Covid-19 di antara para pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 19 Warga Dihukum Berdoa di Makam Jenazah Pasien Covid-19 di Tangsel

"Selain tidak ada basis risetnya yang mendukung itu efektif, ya kita jadi menimbulkan juga risiko lain. Menambah risiko penularan, bawa orang berkontak, jumlah orang bisa banyak. Jadi ini yang harus dipertimbangkan," kata Dicky.

Menurut Dicky, Pemerintah Kota Tangerang Selatan seharusnya tidak bisa sembarangan menerapkan suatu kebijakan, termasuk dalam hal pemberian sanksi sosial dalam penegakan protokol kesehatan.

"Jadi yang sifatnya hukuman seperti itu harusnya untuk kegiatan dalam situasi pandemi tidak seperti itu. Bukan hukuman hukuman seperti itu," ungkapnya.

Baca juga: Sampah APD Berserakan di Blok Makam Khusus Covid-19 TPU Jombang Tangsel

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelanggar protokol kesehatan di wilayah Tangerang Selatan diberikan sanksi sosial berdoa di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Jombang yang dikhususkan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, terdapat 19 orang yang dikenai sanksi berdoa di makam jenazah pasien Covid-19 TPU Jombang, Senin (18/1/2021).

Para pelanggar itu terjaring petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Tangerang Selatan dari tiga lokasi razia protokol kesehatan.

"Total sementara ada 19 pelanggar yang kena sanksi ke TPU Jombang dari tiga titik (razia). Rata-rata tidak pakai masker, pas ditanya petugas mengaku lupa," ujar Muksin kepada wartawan, Senin.

Para pelanggar tersebut dibawa dari lokasi razia ke TPU Jombang menggunakan dua truk milik Satpol PP Tangerang Selatan.

Jaga jarak fisik untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat para pelanggar diangkut menggunakan kendaraan tersebut tampak tak diterapkan.

Mereka duduk berimpitan di atas truk sambil mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB Tangerang Selatan".

Ketika sampai di lokasi, para pelanggar pun akhirnya diminta turun dan berdoa di blok makam khusus jenazah pasien Covid-19 dengan menjaga jarak fisik satu sama lain.

Muksin menyebutkan, para pelanggar itu diminta untuk mendoakan para jenazah pasien Covid-19 bersama-sama selama kurang lebih satu jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com