Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kota Tangerang Tetapkan 2 Tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi di RSUP Sitanala

Kompas.com - 21/01/2021, 22:26 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Sitanala, Kota Tangerang.

Sejauh ini ada dua tersangka yang ditetapkan kejaksaan yaitu NA selaku Ketua Kelompok Kerja dan YY yang merupakan pengusaha jasa kontraktor.

"Setelah didapati bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Kamis (21/1/2021).

Ia mengemukakan, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terkait dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan Tahun 2018, sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca juga: Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, KSPI: Buruh Merasa Dirampok Pejabat Berdasi

"Sementara ini, penyidikan masih berlangsung. Kami telah memeriksa 25 orang saksi dan sejumlah dokumen. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya," kata Dewa.

Dewa menambahkan, kedua tersangka itu disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman pidana untuk Pasal 2 (itu) minimal 4 tahun penjara. Sedangkan, ancaman untuk Pasal 3 (itu) minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," papar dia.

Dewa mengungkapkan, kasus tersebut mulanya diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan kepada 25 orang saksi dari Kemenkes.

"Pemeriksaan juga dilakukan pada karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja CS (cleaning service) tersebut," ujar Dewa.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan antara kontrak kerja yang mereka lakukan. Ada 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai cleaning service di perusahaan tersebut berbeda dengan yang berada di RS dr. Sitanala.

"Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RS Sitanala. Justru yang dipekerjakan di RS itu mantan pasien kusta," ungkap Dewa.

Gaji yang diberikan pada mantan pasien kusta itu juga tidak sesuai dengan nilai kontrak Mereka hanya menerima upah sebesar Rp 1.900.000 atau berkurang Rp 700.000 hingga Rp 900.000 dari nilai kontrak.

Berdasar penyelidikan, modus kedua tersangka adalah pengaturan pemenang lelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com