JAKARTA, KOMPAS.com - Badan SAR Nasional (Basarnas) akhirnya memutuskan operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 telah berakhir.
Hal itu diumumkan setelah pencarian berlangsung selama 13 hari, yakni tepatnya hingga Kamis (21/1/2021) kemarin.
Operasi SAR seharusnya berakhir pada 15 Januari lalu, kemudian diperpanjang tiga hari hingga 18 Januari, dan kembali diperpanjang sampai Kamis kemarin.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
Kompas.com merangkum fakta terbaru terkait penanganan kecelakaan pesawat tujuan Jakarta-Pontianak itu, sebagai berikut.
Baca juga: Daftar Nama 43 Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Sudah Teridentifikasi
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito mengatakan, operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 resmi dihentikan.
"Maka hari ini, hari Kamis, tanggal 21 Januari 2021, pada pukul 16.57 WIB, operasi pencarian dan pertolongan pesawat Sriwijaya Air di perairan Kepulauan Seribu secara resmi saya nyatakan ditutup atau penghentian," kata Bagus dikutip dari tayangan Kompas TV pada Kamis.
Bagus menjelaskan, keputusan tersebut sudah melewati berbagai pertimbangan.
Di antaranya pertimbangan teknis, hasil temuan korban, pertemuan beberapa kali dengan pihak keluarga korban, serta masukan-masukan dari unsur di lapangan.
Meski demikan, selanjutnya tim SAR tetap melakukan pemantauan secara aktif dan tindakan lanjutan apabila ada temuan.
"Dan bila di kemudian hari ada dari masyarakat yang melihat dan menemukan yang diduga bagian dari korban ataupun pesawat kepada Basarnas, kami akan merespons untuk menindaklanjuti temuan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Tanda SOS di Pulau Laki, Basarnas Pastikan Hoax hingga Dihapus Google
Setelah operasi SAR dihentikan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan menggelar operasi lanjutan.
"Namun demikian, kami berkomitmen tetap melakukan upaya-upaya dan mengalihkan lead daripada ini ke KNKT," ucap Menteri Perubungan Budi Karya Sumadi.
Budi menuturkan, KNKT sudah mendapat kesepakatan dari KSAL, TNI, dan Polri untuk melanjutkan pencarian bagian dari kotak hitam (black box).
Diketahui, memori cockpit voice record (CVR) masih belum ditemukan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.