Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Perpanjang Masa PSBB Ketat di Jakarta sampai 8 Februari

Kompas.com - 24/01/2021, 21:56 WIB
Rosiana Haryanti,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Keputusan untuk memperpanjang masa PSBB ketat tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," dikutip dari Kepgub yang ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021 itu.

Baca juga: Satu Minggu PSBB Ketat, Satpol PP Kumpulkan Rp 22,5 Juta Denda Pelanggar Prokes

Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Pusat memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, guna mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19.

Kebijakan ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet dan diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021).

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Airlangga, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Menurut Airlangga, perpanjangan PPKM dilakukan karena belum adanya hasil optimal yang ditunjukkan setelah sepekan diberlakukan.

Dari 7 provinsi yang menerapkan kebijakan ini, hanya 2 yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona.

"Yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta," kata Airlangga.

Baca juga: Ketua DPRD DKI: Ada Kemungkinan PSBB Ketat di Jakarta Diperpanjang

 

Jika dirinci, ada 73 kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM jilid pertama.

Hasilnya, 29 kabupaten atau kota masih berisiko tinggi menularkan Covid-19. Kemudian, 41 kabupaten atau kota berada pada zona risiko sedang, dan hanya 3 kabupaten atau kota yang berisiko rendah menularkan virus corona.

Lebih detail lagi, dari 73 kabupaten/kota, terjadi peningkatan kasus mingguan Covid-19 di 52 daerah. Sementara, yang mengalami penurunan hanya 21 kabupaten atau kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com