JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pelonggaran jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta diberikan atas permintaan para pelaku usaha di bidang tersebut.
Dia mengatakan, para pelaku usaha restoran dan pusat perbelanjaan meminta agar ada pelonggaran jam operasional.
Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk memberikan waktu operasional satu jam lebih lama dibanding dengan aturan pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebelumnya.
Baca juga: PSBB Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan Boleh Beroperasi Lebih Lama dari Sebelumnya
"Itu kan permintaan dari teman-teman pelaku usaha," kata Riza, Senin (25/1/2021).
Pelonggaran jam oeprasional itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021, Keputusan gubernur itu juga memperpanjang masa PSBB sampai dengan 8 Februari mendatang.
1. Kegiatan restoran
Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa kategori kegiatan restoran yang dimaksud adalah usaha warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara. Tempat-tempat usaha itu diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB tetapi dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat yang tersedia.
Aturan tersebut lebih lama satu jam ketimbang aturan dalam PSBB sebelumnya yang hanya mengizinkan restoran buka hingga 19.00 WIB
Sementara layanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal
Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB atau satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai dengan 19.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.