Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Kota Tangerang Diperpanjang Mulai Besok Sampai 8 Februari

Kompas.com - 25/01/2021, 22:19 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang resmi diperpanjang melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No 6 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (25/1/2021).

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina mengungkapkan, terbitnya Perwal Kota Tangerang tentang PPKM lanjutan itu bersamaan dengan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang No 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang perpanjangan tahap ke lima belas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan PPKM.

Baca juga: UPDATE 23 JANUARI: Bertambah 65, Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Kini 5.549

Buceu mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan Perwal, Kepwal dan SE tersebut pada Selasa (26/1/2021) esok hari sampai 8 Februari 2021.

“Perwal, Kepwal dan SE Perpanjangan PPKM mulai berlaku 26 Januari 2021,” kata Buceu melalui pesan singkat, Senin (25/1/2021) malam.

Lantas, perbedaan PPKM yang dimulai besok dan PPKM yang resmi berakhir hari ini ada pada pembatasan jam operasional pelaku usaha perdagangan.

Dalam SE tersebut dinyatakan, kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB pada hari berjalan, kecuali apotek sesuai dengan jam operasionalnya.

Baca juga: UPDATE: Tambah 73 Kasus di Kota Tangerang, 3 Pasien Covid-19 Meninggal

Bila dibandingkan, aturan PPKM yang sebelumnya membatasi jam operasional kegiatan usaha perdagangan sampai pukul 19.00 WIB.

Buceu mengungkapkan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena SE yang diterbitkan mengikuti Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) No 2 Tahun 2021.

Di mana dalam Inmendagri tersebut mencantumkan, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Ya, kami memang mengikuti Inmendagri,” ujarnya singkat.

Selain perbedaan tersebut, aturan PPKM baru ini juga mengatur beberapa hal yang tetap sama. Beberapa di antaranya adalah:

1. Perkantoran menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dan kerja dari kantor 25 persen.

2. Restoran atau kafe atau usaha sejenis lainnya hanya diizinkan menampung 25 persen orang yang dilayani di tempat.

3. Kegiatan hiburan dan rekreasi seperti gelanggang olahraga, spa, bioskop dan lainnya ditutup.

4. Pembelajaran sekolah dilakukan secara daring.

5. Mengehentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan

6. Pabrik dapat tetap melaksanakan kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com