Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Pidana Mengintai Pembuat hingga Pengguna Surat Tes Swab Palsu

Kompas.com - 26/01/2021, 08:36 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang diduga melakukan transaksi surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR), tes swab, Covid-19 palsu.

Ketujuh tersangka itu memiliki perannya masing-masing, mulai dari pembuat, penjaja, hingga pemesan surat palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tujuh tersangka tersebut merupakan pengungkapan ketiga dalam kasus pemalsuan surat hasil tes PCR.

Baca juga: Saat Kasus Pemalsuan Hasil Tes PCR Terungkap dan Pelakunya Dibekuk Polisi. . .

"Ini kali ketiga kita mengamankan. Bulan yang lalu kita berhasil mengamankan dua pelaku yang menawarkan (surat palsu) melalui media sosial," ujar Yusri, Senin (25/1/2021).

"Dua minggu yang lalu juga (diamankan sejumlah oknum) di Polres Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya.

Pidana bagi penjual dan pengguna hasil tes swab palsu

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak-pihak yang kedapatan memalsukan surat keterangan hasil tes Covid-19.

Penyalahgunaan surat keterangan palsu, termasuk surat hasil tes PCR, berpotensi dikenai sanksi yang termaktub dalam Pasal 267 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Polisi: Pembuat Hasil PCR Palsu Beraksi Sejak November 2020, Sudah Jual 11 Surat

Jeratan hukuman tak hanya mengancam pihak pengguna, tapi juga pembuat surat keterangan.

"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk yang membuat ataupun yang menggunakannya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Surat keterangan hasil tes Covid-19 merupakan dokumen wajib yang diperlukan seseorang untuk bepergian antarwilayah menggunakan transportasi umum, seperti pesawat dan kereta api.

Calon penumpang harus dinyatakan negatif Covid-19 untuk dapat bepergian.

Baca juga: Polisi: Beberapa Pembuat Surat PCR Palsu adalah Pegawai Lab dan Klinik

Pengungkapan kasus pemalsuan tes PCR lainnya

Sebelumnya, polisi menangkap lima belas tersangka pemalsu surat hasil tes pada awal Januari lalu.

Sembilan ditangkap di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Januari 2021, sedangkan enam lainnya ditangkap di tempat dan tanggal berbeda. Mereka diduga merupakan sebuah komplotan.

Yusri mengungkapkan, pada Senin (18/1/2021), bahwa dalang di balik kasus itu adalah DS. Ia diduga telah menyediakan jasa pembuatan surat palsu tersebut di Bandara Soekarno-Hatta sejak bulan Oktober 2020.

Baca juga: Keluarga Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Minta Maaf, Serahkan Kasus ke Polisi

Surat palsu tersebut dijual pada calon pelaku perjalanan dengan rentang harga mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000.

Menurut polisi, DS dan kawan-kawannya telah menjual sekitar 200 surat hasil tes Covid-19 palsu.

Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com