Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak, Korban Banjir Jakarta 2020 Ajukan Banding

Kompas.com - 28/01/2021, 09:52 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga korban banjir Jakarta 2020 akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan banding ini setelah gugatan mereka sebelumnya dinyatakan salah sasaran dan ditolak oleh majelis hakim.

"Kami daftarkan upaya banding hari ini," kata kuasa hukum korban banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Pendaftaran akan dilakukan pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Terima Eksepsi Anies, Hakim Putuskan Gugatan Class Action Banjir Jakarta Salah Sasaran

Tigor menyebut, upaya banding ini dilakukan karena pihaknya yakin majelis hakim telah keliru dalam mengambil putusan.

Dalam putusannya, hakim menerima keberatan atau eksepsi Gubernur DKI Jakarta.

Hakim menyatakan gugatan class action warga korban banjir salah sasaran karena harusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, Aziz meyakini gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus sudah tepat.

Sebab, warga bukan menggugat kebijakan Pemprov DKI, melainkan ketidaksiapan Pemprov dalam mengantisipasi dan menangani banjir pada awal tahun 2020 lalu.

Baca juga: Prediksi Cuaca Ekstrem 28 Januari-2 Februari, BPBD Jakarta Minta Warga Waspada Bencana

"Yang kami gugat, Pemprov tak melakukan kewajiban hukumnya dalam menolong warga korban banjir. Harusnya bikin sistem peringatan dini. Lalu juga penanganan darurat, evakuasi dan lain-lain, itu banyak yang tak dilakukan," kata Tigor.

Sementara itu, gugatan ke PTUN harusnya terkait dengan kebijakan.

"PTUN itu bukan perilaku atau perbuatan, tapi kebijakan pejabat administrasi negara. Dalam gugatan korban banjir kan bukan kebijakan. Nah ini aneh. Ini yang kami lakukan banding. Ini bertentangan dengan UU PTUN," katanya.

Adapun gugatan class action banjir Jakarta 2020 ini melibatkan 312 orang korban banjir. Tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp 60,04 milyar dan imateril Rp 1 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com