BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah pekerja musik di Kota Bekasi, Jawa Barat, turut terdampak pandemi Covid-19.
Banyak musisi yang mulai kehilangan pekerjaan karena pandemi.
Mereka kehilangan kesempatan untuk tampil di kafe dan tempat hiburan.
Ketua Bekasi Indie Pop Society (BIPS) Bambang Ariwibowo mengatakan, berdasarkan data yang dia miliki, hampir 50 persen musisi di Bekasi banting setir karena pandemi.
"Kalau pindah ke bidang lain memang itu ada setengahnya, 50 persen. Itu yang benar-benar dia hidupnya di dunia hiburan ya," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Pemkot Bekasi Larang Kafe dan Restoran Gelar Live Music karena Bisa Timbulkan Kerumunan
Bambang mengatakan, mayoritas para musisi banting setir ke bidang yang jauh dari dunia seni. Salah satunya menjadi pengemudi ojek online.
Mereka beralih menjadi pengemudi ojek online demi menyambung hidup.
"Ada yang lamar jadi kurir paket, ada yang jadi ojek online, ada yang kerja di aplikasi, seperti multilevel, tapi dia di aplikasi," kata Bambang.
"Ada juga yang memang mereka bekerja, main musik itu sampingan. Jadi musiknya berhenti, kerjanya dilanjutkan," tambah dia.
Di awal-awal pandemi, para musisi di Kota Bekasi tak bisa tampil di tempat-tempat usaha dan hiburan.
Baca juga: Live Musik Dilarang di Kota Bekasi, Para Musisi Gelar Ngamen Online hingga Beralih Profesi
Namun, seiring berjalannya waktu, Pemkot Bekasi mulai melonggarkan aktivitas yang menjadi angin segar bagi para musisi.
Mereka bisa kembali tampil di beberapa kafe dan tempat hiburan, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
Namun, kini Pemkot Bekasi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua yang melarang acara live music.
Bambang memahami bahwa peraturan tersebut merupakan upaya baik dari pemerintah untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19.
Namun demikian, dia berharap upaya mengurangi penyebaran Covid-19 itu tak menggerus mata pencaharian para musisi.
"Jadi ya kalau bisa silakan dijalankan protokol kesehatan tanpa mengurangi adanya keadaan yang sudah berjalan," ucap Bambang.
Baca juga: Dalam Tiga Hari, Tambah 1.418 Kasus Covid-19 di Kota Bekasi
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi melarang pengelola tempat usaha, baik kafe, restoran, maupun tempat hiburan, menggelar acara live music selama masa PPKM tahap dua.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan, acara live music dapat memicu kerumunan warga.
"Kalau live music biasanya orang nyanyi, joget, ramai, dan akan memancing hal-hal seperti itu. Apalagi kalau sudah dangdutan, nanti berkerumun lagi," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Tedy menyatakan, Pemkot Bekasi akan menindak tegas pengelola tempat usaha yang tetap menggelar live music pada masa PPKM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.