Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Transaksi Pakai Dirham di Depok, Apakah Melanggar Hukum?

Kompas.com - 28/01/2021, 21:35 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Media sosial baru-baru ini dihebohkan kabar adanya transaksi jual beli dengan menggunakan koin dinar dan dirham.

Setelah ditelusuri, transaksi tersebut terjadi di sebuah pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengonfirmasi, aparat pemerintah langsung meninjau lokasi dugaan praktik jual beli tanpa menggunakan rupiah sebagai alat transaksi.

Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Depok, Penjelasan Lurah dan Potensi Langgar Hukum

"Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan," kata Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan, Kamis (28/1/2021) siang.

Dari hasil penelusuran, lanjut Zakky, pihaknya membenarkan kabar yang beredar luas di media sosial tersebut.

"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky ketika dikonfirmasi Kompas.com.

Zakky menambahkan, pasar tersebut beroperasi setiap dua pekan sekali oleh seorang pria bernama Zaim di halaman ruko.

Pasar muamalah itu, papar Zakky, beroperasi tanpa izin ke pihak kelurahan ataupun pengurus lingkungan setempat.

"Kurang lebih seperti itu, karena memang tidak berizin dan tidak diketahui aktivitasnya oleh pengurus lingkungan setempat dan kelurahan," ucap Zakky.

Di pasar yang buka pukul 07.00 WIB dan tutup pada 11.00 WIB itu memperjualbelikan sejumlah barang seperti sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Terkait transaksi menggunakan dinar dan dirham di pasar muamalah Depok tersebut, ada potensi pelakunya melanggar hukum.

Kemungkinan adanya pelanggaran hukum itu berdasarkan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pada Bab X Pasal 33 poin 1a UU tersebut tertulis bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.

Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Peraturan BI

Di sisi lain, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 yang mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah yang berlaku sejak 1 Juli 2015.

Beleid tersebut bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:

1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
2) perdagangan internasional
3) pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com