Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Kota Tangerang Bubarkan Warga yang Berolahraga di Alun-alun Ahmad Yani

Kompas.com - 31/01/2021, 17:32 WIB
Muhammad Naufal,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang masih menemukan masyarakat umum beraktivitas di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Banten, Minggu (31/1/2021).

Kepala Saptol PP Agus Henra mengatakan, banyak warga yang hendak berolahraga di alun-alun tersebut pada Minggu pagi.

Namun, kata Agus, petugas yang berjaga langsung menyuruh mereka yang datang untuk kembali pulang.

“Pukul 07.00 WIB, warga banyak yang datang. (Lalu) Petugas langsung membubarkan mereka,” kata Agus dalam rilis tertulisnya, Minggu sore.

Baca juga: Tersisa 288 Tempat Tidur Khusus Pasien Covid-19 di Kota Tangerang

Pihak Satpol PP butuh waktu sekitar satu jam untuk memastikan tempat tersebut tak lagi digunakan untuk berolahraga.

“Sejak pukul 08.00 WIB, alun-alun itu sudah kondusif,” ujar dia.

Pembubaran tersebut dilakukan karena sarana olahraga di Kota Tangerang tidak dapat digunakan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II.

Aturan tersebut berlaku sejak 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.

Baca juga: Selama PPKM Jilid I, 95 Orang dan 4 Usaha di Kota Tangerang Didenda karena Langgar Prokes

Oleh karenanya, Agus meminta agar warga Kota Tangerang juga tidak menggunakan alun-alun atau sarana olahraga lainnya sampai 8 Februari 2021 mendatang.

"Olahraganya bisa dilakukan di rumah dan tidak berkerumun," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, PPKM di Kota Tangerang resmi diperpanjang melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No 6 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (25/1/2021).

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina mengungkapkan, terbitnya Perwal Kota Tangerang tentang PPKM lanjutan itu bersamaan dengan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang No 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang perpanjangan tahap ke lima belas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.

Baca juga: 300-an Nakes di Kota Tangerang Tak Bisa Divaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan PPKM.

Beberapa peraturan yang diatur di PPKM adalah:

1. Perkantoran menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dan kerja dari kantor 25 persen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com