TANGERANG, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang masih menemukan masyarakat umum beraktivitas di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Banten, Minggu (31/1/2021).
Kepala Saptol PP Agus Henra mengatakan, banyak warga yang hendak berolahraga di alun-alun tersebut pada Minggu pagi.
Namun, kata Agus, petugas yang berjaga langsung menyuruh mereka yang datang untuk kembali pulang.
“Pukul 07.00 WIB, warga banyak yang datang. (Lalu) Petugas langsung membubarkan mereka,” kata Agus dalam rilis tertulisnya, Minggu sore.
Baca juga: Tersisa 288 Tempat Tidur Khusus Pasien Covid-19 di Kota Tangerang
Pihak Satpol PP butuh waktu sekitar satu jam untuk memastikan tempat tersebut tak lagi digunakan untuk berolahraga.
“Sejak pukul 08.00 WIB, alun-alun itu sudah kondusif,” ujar dia.
Pembubaran tersebut dilakukan karena sarana olahraga di Kota Tangerang tidak dapat digunakan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II.
Aturan tersebut berlaku sejak 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.
Baca juga: Selama PPKM Jilid I, 95 Orang dan 4 Usaha di Kota Tangerang Didenda karena Langgar Prokes
Oleh karenanya, Agus meminta agar warga Kota Tangerang juga tidak menggunakan alun-alun atau sarana olahraga lainnya sampai 8 Februari 2021 mendatang.
"Olahraganya bisa dilakukan di rumah dan tidak berkerumun," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.