Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Kota Tangerang Bubarkan Warga yang Berolahraga di Alun-alun Ahmad Yani

Kompas.com - 31/01/2021, 17:32 WIB
Muhammad Naufal,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang masih menemukan masyarakat umum beraktivitas di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Banten, Minggu (31/1/2021).

Kepala Saptol PP Agus Henra mengatakan, banyak warga yang hendak berolahraga di alun-alun tersebut pada Minggu pagi.

Namun, kata Agus, petugas yang berjaga langsung menyuruh mereka yang datang untuk kembali pulang.

“Pukul 07.00 WIB, warga banyak yang datang. (Lalu) Petugas langsung membubarkan mereka,” kata Agus dalam rilis tertulisnya, Minggu sore.

Baca juga: Tersisa 288 Tempat Tidur Khusus Pasien Covid-19 di Kota Tangerang

Pihak Satpol PP butuh waktu sekitar satu jam untuk memastikan tempat tersebut tak lagi digunakan untuk berolahraga.

“Sejak pukul 08.00 WIB, alun-alun itu sudah kondusif,” ujar dia.

Pembubaran tersebut dilakukan karena sarana olahraga di Kota Tangerang tidak dapat digunakan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II.

Aturan tersebut berlaku sejak 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.

Baca juga: Selama PPKM Jilid I, 95 Orang dan 4 Usaha di Kota Tangerang Didenda karena Langgar Prokes

Oleh karenanya, Agus meminta agar warga Kota Tangerang juga tidak menggunakan alun-alun atau sarana olahraga lainnya sampai 8 Februari 2021 mendatang.

"Olahraganya bisa dilakukan di rumah dan tidak berkerumun," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, PPKM di Kota Tangerang resmi diperpanjang melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No 6 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (25/1/2021).

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina mengungkapkan, terbitnya Perwal Kota Tangerang tentang PPKM lanjutan itu bersamaan dengan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang No 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang perpanjangan tahap ke lima belas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.

Baca juga: 300-an Nakes di Kota Tangerang Tak Bisa Divaksinasi Covid-19, Ini Alasannya

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan PPKM.

Beberapa peraturan yang diatur di PPKM adalah:

1. Perkantoran menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dan kerja dari kantor 25 persen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com