BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memastikan akan mendorong pengembang Grand Kota Bintang untuk melakukan pelebaran ukuran Sungai Cakung yang sebelumnya sempat dipersempit.
Sungai tersebut dipersempit lantaran pengembang Grand Kota Bintang ingin memperluas lahan untuk membangun beberapa bangunan.
Sempitnya ukuran sungai mengakibatkan air meluap saat hujan deras. Dampaknya, banjir terjadi di underpass Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) segmen Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
"Intinya sekarang ini saran Pak Menteri, kita dorong supaya Kota Bintang memperlebar sungai dari 6 menjadi 12 meter," kata Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas (SDA) Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi Zainal Abidin kala dihubungi, Senin (2/1/2021).
Baca juga: Pemkot Bekasi: Pengembang Grand Kota Bintang Tak Kantongi Izin Ubah Sungai Cakung
Zainal mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak pengembang terkait desakan untuk mengembalikan ukuran sungai.
Menurut Zainal, pihak pengembang seharusnya sudah mulai melakukan pelebaran setelah Menteri datang ke lokasi tersebut.
Zainal memastikan pihak SDA dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi akan memantau pergerakan pihak pengembangan untuk mengembalikan ukuran sungai.
"Otomatis setelah kunjungan pak menteri harus dilakukan," kata Zainal.
"Kita upayakan sesegeranya. Kita lagi koordinasi juga dengan dinas-dinas instansi terkait untuk lakukan monitoring," tutup Zainal.
Sebelumnya, banjir yang terjadi di underpass Jalan Tol JORR segmen Kalimalang, Bekasi, disebabkan penyempitan Sungai Cakung.
Baca juga: Pengembang Grand Kota Bintang Bantah Persempit Kali yang Bikin Banjir Underpass Kalimalang
"Terjadi penyempitan sungai karena developer (pengembang) Grand Kota Bintang membangun tidak sesuai standarnya. Harusnya badan sungai tidak boleh berkurang sama sekali," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil saat meninjau kawasan Grand Kota Bintang, Bekasi, Rabu (27/1/2021).
Sofyan mengatakan, tinjauan tersebut juga dilakukan untuk mengatasi banjir di kawasan Jabodetabek.
Oleh karena itu, Sofyan mengharuskan fungsi Sungai Cakung dikembalikan sebagai badan air. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya banjir berulang.
Adapun, perubahan alur sungai di kawasan Grand Kota Bintang Bekasi tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR demi pemanfaatan ruang komersil dan penambahan unit perumahan.
Oleh karena itu, pengembang diharuskan untuk mengembalikan fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 meter menjadi 12 meter beserta sempadan sungai selebar 5 meter yang diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca juga: Basuki Ancam Bongkar Grand Kota Bintang jika Pengembang Langgar Tata Ruang