Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kota Tangerang Sita Rp 900 juta dari Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa di RSUP dr. Sitanala

Kompas.com - 05/02/2021, 19:45 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyita Rp 900 juta dari salah satu tersangka korupsi kasus pengadaan jasa cleaning service (CS) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Sitanala, Kota Tangerang, Banten, Jumat (5/2/2021) siang.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Andreas Suprianus mengatakan, pihaknya menyita ratusan juta itu dari tersangka YY selaku pengusaha jasa kontraktor.

"Kami menduga, YY mendapat uang tersebut dari penyimpangan kegiatan pengadaan CS pada anggaran tahun 2018 lalu," urai Andreas melalui panggilan telepon, Jumat siang.

Baca juga: Kejari Kota Tangerang Tetapkan 2 Tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi di RSUP Sitanala

Adapun, AA selaku Ketua Kelompok Kerja RSUP, turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang mereka lakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan tahun 2018 sebanyak Rp 3,8 miliar.

Andreas mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar tersebut.

Penelusuran itu, lanjut dia, dilakukan terhadap aset berupa barang dan rekening bank milik kedua tersangka tersebut.

"Rekening pihak lainnya juga masih kami tracking. Utamanya rekening yang terindikasi patut dimintai pertanggungjawaban kasus ini," ujar dia.

Kemudian, Andreas turut mengaku bahwa proses hukum yang mereka lakukan akan terus berlangsung.

"Meskipun tersangka YY telah mengembalikan uang yang ia korupsi, kasus dan proses hukum tetap akan berlanjut hingga diadili di Pengadilan Negeri Tangerang," paparnya.

Mulanya, kasus korupsi tersebut diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan kepada 25 orang saksi dari Kemenkes oleh pihak Kejari Kota Tangerang.

"Pemeriksaan juga dilakukan pada karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja CS tersebut," tutur Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Hasil pemeriksaan, lanjut Dewa, sebanyak 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai CS itu berbeda dengan yang berada di RS dr. Sitanala.

"Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RS Sitanala. Justru yang dipekerjakan di RS itu mantan pasien kusta," ungkap Dewa.

Kemudian, gaji yang diberikan pada mantan pasien kusta itu juga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Mereka hanya menerima upah sebesar Rp 1.900.000. Berkurang antara Rp 700.000 hingga Rp 900.000.

Berdasar penyelidikan pula, modus operandi kedua pelaku adalah pengaturan pemenang lelang.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi dan dihukum penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com