Penerapan sistem ganjil genap di Kota Bogor mulai diberlakukan Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021). Seluruh ruas jalan di Kota Hujan itu akan dijaga oleh petugas gabungan.
Dalam teknis pelaksanaannya, kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas akan diperiksa. Petugas akan melarang dan menyuruh putar balik jika kedapatan ada kendaraan yang melanggar ketentuan sistem ganjil genap.
Baca juga: Polisi Siapkan 6 Pos Penyekatan Ganjil Genap di Perbatasan Kota Bogor
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap dilakukan secara komunikatif sehingga masyarakat tidak perlu khawatir berlebih.
Sebab itu, sambung Susatyo, polisi tidak akan memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar ganjil genap.
"Ganjil genap ini bukan untuk mengurangi volume kemacetan lalu lintas. Tapi penerapan protokol kesehatan, sehingga tidak ada sanksi tilang," ucap Susatyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.