BEKASI, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait pembunuhan yang dilakukan A kepada MR di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/2/2021).
Pemeriksaan itu dilakukan guna mencari kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kita periksa tuh istrinya (korban) kemudian kita periksa juga anaknya (korban), ini ternyata mereka memang tidak tahu terjadinya pembunuhan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kala dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua saksi itu mengaku tak mengetahui perihal aksi pembunuhan yang dilakukan MR.
Alung, anak korban tidak berada di lokasi ketika aksi pembunuhan terjadi. Sedangkan istri korban belum sadar suaminya tewas karena dibunuh.
Baca juga: Sempat Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria di Sukatani Bekasi Tewas Ditusuk Gunting
Sang istri sadar suaminya tewas dibunuh saat kakak iparnya menemukan bekas luka tusuk pada badan A.
"Ketika dia (istri korban) tahu hasil pengembangan diperiksa bahwa terjadi pembunuhan, syok juga. Dia juga meminta agar pelaku dihukum sebarat-beratnya," kata Hendra.
Dua keterangan itu pun, diakui Hendra, belum cukup untuk membuktikan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan ini.
Namun demikian, polisi tetap akan melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi lain.
"Sampai pemeriksaan saat ini belum ada tuh tersangka baru atau keterlibatan orang - orang lain selain dari MR," ucap Hendra.
Baca juga: Pembunuh Pria di Sukatani Bekasi Dendam karena Anaknya Dilecehkan Anak Korban
Sebelumnya, A diketahui dibunuh oleh pelaku berinisial MR saat tidur pada Selasa (2/2/2021) pukul 02.00 WIB.
Awalnya, keluarga menyangka A tewas karena bunuh diri. Pasalnya, keluarga menemukan jenazah A yang berlumuran darah di kamar mandi.
"Laporan pertama diduga bunuh diri, dilaporkan ke keluarga korbannya. Diduga bunuh diri," kata Hendra.
Setelah itu, keluarga membawa jenazah untuk dimandikan dan selanjutnya dimakamkan.
Baca juga: Pembunuh Pria di Sukatani Bekasi adalah Selingkuhan Istri Korban
Saat memandikan jenazah, kakak korban mulai curiga karena menemukan beberapa luka tusuk di tubuh A.
Kakak korban pun langsung melaporkan temuan itu ke Polres Metro Bekasi. Selang beberapa jam setelah laporan masuk, polisi langsung menangkap MR.
Dari hasil pemeriksaan, MR ternyata membunuh A ketika korban tengah terlelap. Kala itu MR masuk ke rumah korban dan mencari gunting di dapur.
Setelah mendapatkan gunting, MR langsung menghujani A dengan beberapa tusukan.
"Dua di leher, dua di dada, satu di perut," tutur Hendra.
Motif dari aksi pembunuhan ini, lanjut Hendra, karena dendam dan masalah internal keluarga. Diketahui kemudian, A adalah selingkuhan dari istri MR.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.