TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu dalam bentuk dolar AS palsu dan rupiah palsu senilai total Rp 2,1 miliar ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan, Banten.
Delapan orang ditangkap karena diduga telah memalsukan dan menyimpan uang palsu tersebut untuk diedarkan di wilayah Tangerang Raya.
"Tersangka yang berhasil diamankan ada delapan orang tersangka," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (8/2/2021).
Menurut Iman, para pelaku terbagi menjadi tiga kelompok. Mereka juga ditangkap di tempat dan lokasi terpisah.
Tersangka MH, AS, AK dan KK ditangkap di kawasan Ciputat. Sementara dua orang lainnya, yakni OG dan RR diringkus di Serpong dan Pamulang.
Dari penangkapan tersebut, kata Iman, petugas menyita barang bukti 1.526 lembar dolar AS palsu pecahan 100 dan 15 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
"Itu sekitar kurang lebih nilainya Rp 2,1 miliar kalau dikonversi ke dalam pecahan rupiah, dengan nilai tukar Rp. 14.000 per dolar," kata Iman.
Delapan tersangka pemalsu dan pengedar uang dolar dan rupiah palsu itu sudah berada di Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara," ujar dia.
Iman menyebutkan, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan dari delapan tersangka untuk melakukan pemalsuan dan mengedarkan uang palsu tersebut
"Tersangka dalam pemeriksaan penyidik, masih dalam pengembangan atas jaringan mereka," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.