JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Untayana mempertanyakan hilangnya program normalisasi sungai dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.
Dia juga menyayangkan hilangnya program normalisasi sungai tersebut dan tidak disertai dengan penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sama sekali tidak ada penjelasan mengapa Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari draf perubahan RPJMD," ujar Justin dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp 4,7 Triliun untuk Normalisasi Tanggul Kali Bekasi
Padahal, kata Justin, salah satu penyebab banjir adalah luapan air sungai yang tidak mampu menampung air kiriman dari hulu.
Sehingga, program normalisasi sungai menjadi sesuatu yang penting untuk penanganan banjir akibat air kiriman.
"Perlu ada upaya untuk meningkatkan kapasitas sungai, baik melalui normalisasi maupun naturalisasi," tutur Justin.
Baca juga: Dinas SDA Pastikan Pembebasan Lahan Normalisasi 5 Sungai di Jakarta Tetap Berjalan
Dalam dokumen RPJMD halaman IX-79, terdapat paragraf yang menjelaskan penanganan banjir yang disebutkan dengan cara pembangunan waduk, naturalisasi, dan normalisasi sungai.
Namun kata "normalisasi" kemudian menghilang di dalam draf perubahan RPJMD, tepatnya di halaman IX-105. Dengan demikian, peningkatan kapasitas aliran sungai hanya dilakukan melalui program naturalisasi sungai.
Padahal, kata Justin, naturalisasi sungai yang dijanjikan Anies sendiri tidak terealisasi dengan baik selama menjabat tiga tahun sebagai gubernur.
"Sementara itu, kegiatan pembangunan normalisasi sungai juga tidak dikerjakan karena Pemprov DKI sangat lambat dalam pembebasan lahan. Jika Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari dokumen RPJMD, maka warga Jakarta akan dirugikan akibat banjir yang terus terjadi," kata Justin.
Saat ini sedang berlangsung pembahasan draf perubahan RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022 yang diajukan Anies ke DPRD DKI Jakarta.
RPJMD sendiri merupakan rencana kerja lima tahun yang menjadi pedoman kerja birokrasi pemerintahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.