JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro resmi diterapkan sejak Selasa (9/2/2021) kemarin hingga 14 hari ke depan atau 22 Februari 2021.
PPKM skala mikro diterapkan di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan beberapa wilayah kabupaten/kota yang menjadi prioritas.
Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) termasuk daerah yang menerapkan PPKM skala mikro.
PPKM skala mikro merupakan strategi baru pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca juga: Perkantoran dan Pusat Perbelanjaan di Jakarta Wajib Sediakan Fasilitas Parkir Sepeda Saat PPKM Mikro
Aturan PPKM skala mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam beleid itu, aturan PPKM mikro lebih longgar dibanding aturan PPKM sebelumnya. Contoh aturan yang dilonggarkan adalah jam operasional pusat perbelanjaan atau mal diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung restoran ditambah menjadi 50 persen.
Kemudian, pelaksanaan kerja di kantor dengan menerapkan work from home (WFH) diperlonggar menjadi 50 persen.
Meskipun begitu, kapasitas tempat ibadah tetap dibatasi 50 persen sama seperti aturan PPKM sebelumnya.
Kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang kerumunan masih dilarang selama PPKM mikro. Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara daring atau online.
Bagaimana hasil evaluasi hari pertama penerapan PPKM skala mikro di Jabodetabek?
Pada kenyataannya masih ada beberapa daerah yang belum siap memberlakukan PPKM mikro. Para kepala daerah pun masih sibuk mempersiapkan aturan turunan dalam PPKM mikro karena ada beberapa aturan yang dilonggarkan.
Contohnya adalah Pemkot Tangerang Selatan yang masih menggodok peraturan wali kota untuk mengatur pemberian bantuan dan mekanisme pendistribusiannya kepada warga yang terdampak PPKM mikro.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, aturan turunan perlu dibuat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
”Salah satu bentuk tindak lanjut tersebut di antaranya dengan menerbitkan peraturan di tingkat daerah,” kata Airin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Aturan PPKM Mikro, Pengemudi Ojol Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang
Meskipun begitu, Airin tidak menjelaskan kapan peraturan wali kota terkait PPKM Mikro bakal diterbitkan dan jenis kebijakan yang akan diterapkan di wilayah Tangerang Selatan.
Dia hanya memastikan pembatasan aktivitas warga akan diterapkan sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Disamping itu, akan dilakukan juga upaya penegakan sanksi yang lebih berat kepada para pelanggar protokol kesehatan," ungkap Airin.
Seperti diketahui, PPKM mikro membagi tindakan pengendalian Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah dengan pengetatan yang berbeda-beda.
Sebagai contoh, suatu wilayah disebut zona merah Covid-19 apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Namun, Pemkot Tangsel belum mengklasifikasikan zona penyebaran Covid-19 di setiap wilayah RT.
Baca juga: Airin Instruksikan Lurah Se-Tangsel untuk Bangun Posko Pengawasan Selama PPKM Mikro
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sebelumnya menjelaskan, selama ini pihaknya hanya mengawasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah RT.
Pemkot Tangsel belum mengklasifikasikan wilayah menjadi zona merah, oranye, kuning, atau hijau berdasarkan jumlah kasus infeksi virus SARS-CoV-2.
"Ke depan justru basis penanggulangan ada di tingkat bawah. Kami sudah melakukan itu, hanya saja memang belum sampai ke tingkat pewarnaan zonasi," ujar Benyamin kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Saat ini, lanjut Benyamin, Pemkot sudah meminta masing-masing pengurus RT untuk melaporkan data kasus Covid-19 di lingkungannya.
Baca juga: Update 9 Februari: Bertambah 71, Kasus Covid-19 di Tangsel Jadi 6.200
Hal tersebut bertujuan untuk menentukan zonasi wilayah RT tersebut masuk kategori zona merah, oranye, kuning, atau hijau.
"Ini bedanya. Jadi RT harus punya data. Dibikin zona merah, hijau, dan seterusnya dengan kriteria tertentu," tutur Benyamin.
Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Tangerang masih belum mengetahui adanya aturan PPKM mikro.
Padahal, dalam beleid PPKM mikro disebutkan bahwa pemerintah daerah harus memperketat protokol kesehatan di wilayah RT dan rukun wilayah (RW).
Baca juga: Perwal PPKM Mikro Kota Tangerang Terbit, Sektor Usaha Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB
Ketua RT 03/RW 01 Kelurahan Suka Asih, Tubagus Muhammad Adriatma mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi terkait PPKM mikro hingga hari pertama penerapan aturan tersebut.
"Saya belum dengar ya kalau ada PPKM mikro yang diatur sampai ke wilayah RT," ujar Adriatma kepada awak media, Selasa sore.
Bahkan, dia juga mengaku tidak mengetahui adanya PPKM jilid I dan jilid II yang sebelumnya diterapkan.
Selama ini, dia mengira aturan yang diberlakukan di Kota Tangerang adalah Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
"Saya kira sudah enggak ada lagi aturan-aturan kayak begitu. Saya tahu terakhir ya PSBL yang tahun kemarin itu karena ada sosialisasi," tutur Adriatma.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua RT02/RW02 Kelurahan Poris Plawad Indah, Turidi juga mengungkapkan pendapat yang sama dengan Adriatma. Turidi mengaku, ia belum menerima peraturan wali kota ataupun surat edaran tentang PPKM mikro.
"Belum ada arahan lebih lanjut dari orang-orang," ungkap Turidi, Selasa sore.
Baca juga: Aturan PPKM Mikro Berlaku, Sejumlah Remaja Pusing karena Pemerintah Gonta-ganti Istilah
Tak hanya menyebabkan kebingungan di tingkat pemerintahan, PPKM mikro juga kurang disosialisasikan kepada masyarakat.
Akibatnya, masyarakat merasa risih dan pusing dengan pergantian nama kebijakan penanganan Covid-19.
Pergantian istilah kebijakan penanganan Covid-19 dinilai menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat
Bagi masyarakat, yang terpenting adalah penerapan kebijakan penanganan Covid-19 dibandingkan mengganti istilah.
"Ganti-ganti istilah lihatnya risih ya. Tujuannya kan pembatasan. Lebih baik satu istilah saja," kata Salma (18), remaja asal Tangerang Selatan saat berbincang dengan Kompas.com.
Baca juga: Ada Pelonggaran dalam PPKM, Wagub DKI Minta Masyarakat Tetap Disiplin Prokes
Bahkan, ada juga remaja yang hanya mengetahui kebijakan PSBB dibanding PPKM mikro.
"Saya juga ga tahu sih PPKM Mikro. Tahunya PSBB. Soal Covid-19, orangtua paling cuma cerita jangan pergi ke tempat ramai-ramai," ujar Kinan.
Padahal kini istilah PSBB sudah tak lagi digunakan. Pemprov DKI telah memutuskan untuk menggunakan istilah PPKM skala mikro.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 8 Februari 2021.
Baca juga: Tak Lagi Gunakan PSBB, Jakarta Ikut Pusat Gunakan Istilah PPKM Berbasis Mikr
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," tulis diktum kesatu Kepgub 107 Tahun 2021 tersebut.
Dalam diktum kedua dijelaskan, PPKM skala mikro akan berlaku beriringan dengan beberapa perubahan penting terhadap ketentuan pengendalian penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Aturan-aturan pengendalian masih merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.
"Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro sebagaimana dimaksud diktum kesatu, berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019," tulis Kepgub tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.