Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD DKI Minta Perda Tata Ruang Bisa untuk 50 Tahun

Kompas.com - 14/02/2021, 09:01 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta agar revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) bisa untuk 50 tahun ke depan.

Dia mengatakan, RDTR-PZ tersebut bisa dirumuskan untuk masa yang akan datang agar pelanggaran mengenai zona komersil, zona resapan, dan zona pembangunan tidak terus berulang.

"Dalam merumuskan aturan ini saya telah meminta agar jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah berpikir lebih jauh untuk penataan kota Jakarta 20 bahkan 50 tahun ke depan," ujar Prasetyo dalam akun Instagramnya @prasetuoedimarsudi, Sabtu (14/2/2021).

Baca juga: Anies: PSBB Bawa Dampak Positif Kualitas Udara Jakarta

Selain untuk rencana jangka panjang hingga 50 tahun ke depan, pria yang akrab disapa Pras itu meminta tidak melupakan nilai-nilai estetika dalam Perda RDTR-PZ yang baru.

Itulah sebabnya, kata Pras, pembahasan Perda revisi RDTR-PZ tersebut harus dibahas secara lebih spesifik.

"Karena itu dalam aturan ini perlu diatur dengan spesifik mengenai pemanfaatan ruang. Pemanfaatan yang dapat dikendalikan mutunya sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan bagi kas daerah," kata Pras.

Dia berharap, RDTR-PZ yang baru nantinya bisa mengakomodasi kebutuhan di masa depan dan dapat menjadikan Jakarta untuk lebih maju.

Sebelumnya, RDTR-PZ mulai dibahas dalam rapat paripurna pada Desember 2020, yang ditargetkan rampung pada Februari 2021.

Baca juga: Anies Bangga Jakarta Keluar dari 10 Kota Termacet Dunia, Warga: Jangan Hanya Saat Pandemi

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, pembahasan bersama eksekutif mulai dilakukan pada 16 Desember, di Grand Cempaka Resort, Puncak, Jawa Barat.

Beberapa hal krusial yang dibahas dalam RDTR-PZ tersebut adalah perluasan kawasan Ancol dan peruntukan pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.

"Semua (pulau) termasuk intensitas ruang kemudian ruang laut ruang darat itu kemudian akan kita bahas perluasan Ancol untuk lahan pariwisata," kata Taufik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan, perubahan Perda tentang RDTR-PZ Nomor 1 Tahun 2014 diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang Provinsi DKI Jakarta," ucap Riza.

Raperda RDTR-PZ yang baru tidak disusun dalam waktu singkat.

"Jumlah substansi yang mengalami perubahan dan penyempurnaan, yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34 persen," ujar Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com