JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dari korban pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta.
Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
"Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan. Indeks santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa," tulis edaran tersebut.
Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau wahli waris korban harus memasukkan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial setempat.
Baca juga: Tidak didata, Ahli Waris Pasien Covid-19 Harus Ajukan Sendiri Santunan Rp 15 Juta
Adapun syarat-syarat yang diperlukan, berdasarkan catatan Kompas.com, adalah:
Berkas-berkas tersebut dibawa ke Dinas sosial setempat untuk kemudian diproses.
Baca juga: Dinsos Tangsel: 262 Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal Tak Ajukan Santunan
Berita terbaru terbaru, Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021.
"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," dikutip dari SE tersebut, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: SE Kemensos, Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Tak Lagi Dapat Santunan
Kemensos meminta Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, Dinas Sosial diminta tak memberikan rekomendasi dan/atau usulan pada Kementerian Sosial.
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Kemensos Herman Koswara membenarkan surat tersebut.
"Iya benar, itu sesuai arahan Direktur Perlindungan Sosial dan Korban Bencana Sosial," kata Herman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.