JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat dari Polsek Tanjung Duren menangkap dua pengedar sabu berinisial YS (49) dan ZND (43), Selasa (9/2/2021).
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu.
"Diamankan juga barang bukti berupa empat kilogram sabu," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkotika, Pengedar Taruh Sabu di Tangki Bensin Mobil
Namun, ada yang berbeda dari cara kerja YS dan ZND.
Pemasok sabu-sabu kepada YS dan ZND diketahui menggunakan tangki bensin mobil untuk menyelundupkan sabu-sabu.
Kronologi penangkapan
Ady menjelaskan bahwa awalnya polisi mendapat informasi dari warga sekitar perihal peredaran narkotika.
"Kemudian pada tanggal 9 Februari, tim melakukan undercover buy untuk bertemu pelaku di wilayah Grogol," kata Ady.
Namun, tempat pertemuan seketika diubah pelaku ke dekat Stasiun Citayam.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 4 Kilogram Sabu Diamankan
"Tim yang melakukan undercover buy mengontak tersangka dan disepakati untuk membeli narkoba sebanyak tiga kilogram," sambungnya.
Di dekat Stasiun Citayam, YS datang membawa sebuah tas berwarna hitam yang kemudian diketahui berisi kardus minuman teh kemasan.
Di dalam kardus tersebut, sebanyak tiga kilogram narkotika disimpan.
Saat itu polisi segera menangkap YS.
Berbekal keterangan YS, polisi meringkus satu orang rekan YS lainnya, yakni ZND.
ZND ditangkap ketika berada di sebuah hotel di Jalan Margonda Raya, Depok.
Selundupkan sabu-sabu di tangki bensin
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa sabu yang diedarkan tersangka mulanya diselundupkan oleh pemasoknya lewat tangki bensin mobil.
"Tangki bensin sudah dimodifikasi menjadi dua bagian, sebagian untuk bahan bakar, sebagian untuk menyimpan sabu," jelas Ady.
"Kami harus menurunkan tangki bensin tersebut, dibuka pemisahnya, baru akan kelihatan tempat penyimpanan sabu," imbuhnya
Ady mengungkapkan, YS dan ZND mendapat sabu dari seorang pemasok berinisial N melalui perantara berinisial YAL.
YS dan ZND menerima 10 bungkus plastik besar sabu dari N pada 6 Februari ini.
"Dari 10 bungkus tersebut, sebanyak enam kantong plastik besar sudah didistribusikan," kata Ady.
Polisi dapat mengamankan empat plastik sabu sisanya dengan total berat empat kilogram.
Diduga diotaki napi
Ady menduga, dalang penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu lewat tangki bensin adalah seorang narapidana (napi).
"Kami mengindikasi bahwa peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang napi dalam salah satu lapas (lembaga permasyarakatan)," kata Ady.
Baca juga: Penyelundupan Sabu-sabu Melalui Tangki Bensin Diduga Didalangi Napi
"Ini sedang kami dalami juga," imbuhnya.
Selain menyelidiki otak dari peredaran dengan modus baru itu, polisi juga tengah memburu dua N dan YAL.
Sementara, YS dan ZND kini dikenai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.