Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Salinan Putusan MK, KPU Tangsel Bahas Waktu Penetapan Paslon Terpilih

Kompas.com - 17/02/2021, 19:55 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima berkas salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan permohonan sengketa Pilkada Tangsel 2020.

KPU Tangsel pun mulai membahas waktu pelaksanaan rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan terpilih.

"Iya dalam bentuk soft copy (sudah terima salinan), kalau hard copy belum diterima. Tapi kami anggap sudah diterima dulu. Hari ini tentu kami diskusikan di internal KPU Tangsel," ujar Ketua KPU Tangsel M Taufik, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Minta Permohonan Muhamad-Sara Ditolak, KPU Tangsel: MK Tak Berwenang Adili Pelanggaran TSM

Menurut Taufik, pihaknya berencana melaksanakan rapat pleno terbatas pada Kamis besok untuk menentukan waktu penetapan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.

Pasalnya, KPU Tangsel harus segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih paling lambat lima hari setelah menerima salinan putusan MK.

"Insya Allah besok kami plenokan, apakah akan dilaksanakan pada hari apa. Sesuai dengan PKPU pun pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih paling lambat lima hari," ujar dia.

MK tidak menerima permohonan perkara sengketa Pilkada 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 di Pemilihan Wali Kota Tangsel, yakni Muhamad dan Sara.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar.

Baca juga: Ini Alasan MK Putuskan Tak Terima Permohonan Sengketa Pilwalkot Tangsel dari Pihak Muhamad-Sara

Dalam kesempatan yang sama, anggota majelis hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan mengapa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Majelis menilai tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Muhamad-Sara sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan.

"Oleh karena itu tidak ada relevansi untuk meneruskan perubahan apa pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ujar Enny.

Sementara jika dilihat dari perolehan suara Muhamad-Sara, majelis hakim juga menilai tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan.

Perolehan suara Muhamad-Sara sebesar 205.309 suara. Sedangkan perolehan suara Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah 235.734 suara.

Dengan demikian, perbedaan suara kedua pasangan adalah 30.424 suara atau sama dengan 5,8 persen atau lebih dari batas perolehan suara yang ditentukan untuk mengajukan permohonan ke MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com